Didominasi Penglanggaran UU PA, Kejari Majalengka Tangani 200 Pidum

MAJALENGKA, PATROLI,-- Sebanyak 200 kasus pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejari Majalengka selama setahun lebih didominasi oleh kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak (PA), baik pencabulan ataupun perkosaan yang bila dirata-ratakan setiap bulan terdapat 4 kasus. Para pelakunya sudah di vonis antara lima tahun hingga hukuman lima belas tahun penjara.

Sedangkan kasus pidana khusus yang ditangani selama setahun mencapai 10 kasus sebagian di antaranya telah inkrah, kejaksaanpun telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 683.564.000.
Tindak pidana koupsi tersebut antara lain adalah pelaku penyelewenangan Dana Desa (DD), penyelewengan dana pipanisasi yang uangnya bersumber dari APBD Provinsi, dana perumahan rakyat yang disalurkan oleh Koperasi Guru Jatiwangi yang melibatkan dua orang gurus serta pegawai Kementrian dan pegawai Dinas Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kajari Majalengka, M. Iwa Suwia Pribawa didampingi i Kasi Intel, Kasie Pidsus, Pidum dan Datun saat melakukan “ngariung wartawan di tungtung tahun” di Aula Kejari, Kamis (10/12).
Menurut Kajari, untuk bidang intel banyak yang telah dilakukan. Selain pul data bagi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang kasusnya telah dilimpahkan ke Bidang Pidsus, juga melakukan penerangan hukum UU Anti Korupsi ke sejumlah desa serta UU Narkotika ke sejumlah sekolah. Hingga diakhir tahun 2015 hampir seluruh desa dan sekolah telah dikunjunginya. Untuk bidang Datun Perdata dan TUN, Kejari telah mendatangani 15 MoU dengan sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan milik negara .
Sementara itu terkait penanganan kasus yang terjadi di Kementrian Agama Kab. Majalengka, disampaikan Kasie Intel Noordien Kusumanegara pihaknya sudah memintai keterangan dari 300 orang saksi yang berasal dari guru dan pejabat fungsional lainnya dan saat ini sudah pul data dan berkasnya sudah diserahkan kepada Bidang Pidsus. Eskpose mengenai kasus tersebut juga telah dilakukan.
Menurut Kasie Pidsus Mahdi Suryanto dan Noordien, berdasarkan pengumpulan data dan ekpose data, ada lima item yang ditangani, tiga item diindikasikan masuk pada gratifikasi, dan satu item lagi masuk pada kasus pidana korupsi.“Selama 2,5 bulan kami melakukan pengumpulan data ini hampir tiap hari bekerja menangani kasus ini, berkasnya sudah selesai dan diserahkan ke Bidang Pidsus,” ungkapnya. (KS)
Powered by Blogger.