Terkait Sengketa Tanah Garapan, Penggarap Minta Wali Kota Banjar Turun Tangan

BANJAR,-- Warga Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, meminta Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih turun tangan membantu menyelesaikan persoalan terkait lahan tanah garapan yang diambil paksa Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang. Di mana tanah garapan yang telah puluhan tahun menjadi lahan garapan warga diambil paksa pihak PTPN VIII melalui mitra kerjanya, yaitu H. Tutur Roi, yang merupakan warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Warga mengungkapkan, pengambilalihan paksa lahan tanah garapan itu dilakukan  tanpa ada dasar hukum yang jelas, nampaknya  pihak PTPN VIII tidak berhati nurani. “Tanah garapan warga diratakan dengan alat berat buldozer tanpa memperhatikan di atas tanah tersebut tumbuh tanaman palawija milik warga penggarap yang siap dipanen. Tanah garapan tersebut oleh PTPN Batulawang disewakan kepada pengusaha H. Tutur Roi, terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2021. Dengan sewa  lahan per hektar mencapai  Rp 2.700.000,00 dan luas tanah garapan tersebut kurang lebih 50 hektar,” ungkap warga.
Sementara  itu, pihak PTPN VIII Batulawang  sampai saat ini tidak bisa membuktikan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terkait status lahan tanah garapan tersebut, yang disinyalir telah disewakan kepada mitra usaha PTPN, yakni H. Tutur Roi.
Lantas, pihak PTPN VIII terkesan kurang kooperatif terkait gugatan yang dilakukan warga Desa Sinartanjung. Hal mana membuat Karsendinata dan Yanti pun angkat bicara serta langsung menyampaikan permasalahannya kepada Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih. “Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2016, merupakan 9 bulan  yang cukup lama dilewati. Tuntutan warga terkait lahan tanah garapan yang dimohonkan oleh warga belum juga terealisasi. Pihak PTPN VIII Batulawang di bawah Pimpinan Heru Timur Yanto (Adm) belum menunjukkan  itikad baik. Bahkan, pihak PTPN VIII  melalui Kabag Umum, Toni, membuat konflik berkepanjangan, dengan membuat pernyataan-pernyataan yang tidak jelas juntrungannya  guna memperkeruh keadaan,” katanya.
Tak pelak, tambahnya, Toni selalu mengulur-ulur waktu yang terkesan menutupi kekurangan atau kelemahannya sendiri, terbukti pihak PTPN VIII Batulawang hingga kini tidak mampu membuktikan surat HGU tanah garapan yang disewakan kepada H. Tutur Roi. “Alhasil, warga berkesimpulan bahwa PTPN VIII melalui H. Tutur telah merebut secara paksa tanah garapan tersebut dari warga Desa Sinartanjung,” imbuhnya.

Tim PATROLI pun tak pernah bosan mendatangi Kantor PTPN VIII Batulawang guna mengonfirmasi kepada Adm PTPN VIII, Heru Timur Yanto, perihal bukti surat Perjanjian Pinjam Pakai lahan tanah yang ditandatanganinya. Namun, sangat disesalkan, Heru selalu mengindar dari kejaran awak media tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu, banyak yang meyakini bahwa surat perjanjian yang ditandatangani Heru itu  palsu atau bodong dan patut dipertanyakan pula. (JH 898)
Powered by Blogger.