Kereta Cepat Jakarta-Bandung Harus Sesuai RTRW Daerah
BANDUNG, PATROLI,--
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe mengatakan pembangunan kereta
cepat tidak ada dalam rencana induk perkeretapian di Jawa Barat. Sehingga,
pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan melintasi sedikitnya lima
kabupaten/kota di Jabar harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan kerugian di
kemudian hari.
Bahkan, Bobihoe secara tegas menolak pembangunan kereta
cepat yang akan digarap PT Kereta Cepat Indonesia China ini. Bobihoe
menjelaskan, proyek kereta cepat ini muncul tiba-tiba sehingga banyak mekanisme
yang tidak ditempuh.
Selain tidak ada dalam rencana induk perkeretaapian,
pembangunan kereta cepat ini pun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
(RTRW) kabupaten/kota yang dilintasi. "Bagaimana kita harus melakukan
perubahan RTRW yang luar biasa," kata Bobihoe di Bandung, Minggu (21/2).
Jika kereta cepat ini tetap dibangun, Bobihoe khawatir akan
terjadinya alih fungsi lahan hijau yang berdampak terhadap kerusakan
lingkungan. Terlebih, pengadaan moda transportasi massal ini pun akan diikuti
dengan pengembangan daerah seperti pembangunan perumahan serta fasilitas
lainnya.
"Bayangkan kalau ada kawasan hijau yang selama ini kita
lindungi sebagai sumber resapan air, tiba-tiba dihilangkan untuk kereta cepat.
Harusnya tidak boleh dirusak untuk menjaga kelestarian lingkungan,"
katanya.
Oleh karena itu, Bobihoe mengajak Pemprov Jabar dan
pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi untuk menolak pembangunan kereta cepat
ini. Bahkan, Bobihoe mengaku akan menggalang dukungan dari masyarakat yang
turut menolak proyek tersebut.
"Akan mengajak elemen masyarakat. Tentunya kami juga
minta pemda menolak," pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Yod Mintaraga, mengatakan,
pembangunan kereta cepat ini harus sesuai dengan RTRW di kabupaten/kota yang
dilalui. Bahkan, Yod menilai, pembangunannya jangan mengubah RTRW yang ada
terutama menyangkut kawasan perkebunan dan pemukiman.
"Mari lihat peruntukan kawasannya," kata Yod.
Selain itu, pembangunannya pun harus sinkron dan terintegrasi dengan sistem
transportasi di kabupaten/kota yang dilalui.
"Harus sesuai dengan aturan, kan itu melintasi
kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Yod. Sehingga, tegas Yod, meski
rencana pemerintah pusat, pembangunan kereta cepat tetap harus mengikuti aturan
yang ada di Jabar.
"Mekanisme harus tetap diikuti, jangan karena itu
proyek pemerintah pusat. Apalagi daerah kan punya otonomi, punya kewenangan
pengaturan ruang," katanya seraya menyebut kereta cepat ini memiliki
potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, kereta cepat ini
merupakan transportasi masa depan yang keberadaannya memang dibutuhkan. Dengan
waktu tempuh yang lebih singkat, menurutnya hal ini mampu menjadi solusi untuk
mengatasi kemacetan.
Selain itu, dengan adanya kereta cepat pun akan memudahkan
lahirnya pertumbuhan kawasan baru di Jabar. "Menurut para planolog, perlu
ada kawasan atau kota baru," katanya.
Heryawan pun sepakat, pengembangan moda transportasi ini
jangan sampai mengganggu kelestarian lingkungan. "Saya setuju (kereta
cepat) untuk masa depan. Tapi seluruh tindakan dan pembangunannya tidak boleh
merusak lingkungan," katanya. (Elly)