Kereta Cepat Jakarta-Bandung Harus Sesuai RTRW Daerah

BANDUNG, PATROLI,-- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe mengatakan pembangunan kereta cepat tidak ada dalam rencana induk perkeretapian di Jawa Barat. Sehingga, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan melintasi sedikitnya lima kabupaten/kota di Jabar harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Bahkan, Bobihoe secara tegas menolak pembangunan kereta cepat yang akan digarap PT Kereta Cepat Indonesia China ini. Bobihoe menjelaskan, proyek kereta cepat ini muncul tiba-tiba sehingga banyak mekanisme yang tidak ditempuh.

Selain tidak ada dalam rencana induk perkeretaapian, pembangunan kereta cepat ini pun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang dilintasi. "Bagaimana kita harus melakukan perubahan RTRW yang luar biasa," kata Bobihoe di Bandung, Minggu (21/2).
Jika kereta cepat ini tetap dibangun, Bobihoe khawatir akan terjadinya alih fungsi lahan hijau yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Terlebih, pengadaan moda transportasi massal ini pun akan diikuti dengan pengembangan daerah seperti pembangunan perumahan serta fasilitas lainnya.
"Bayangkan kalau ada kawasan hijau yang selama ini kita lindungi sebagai sumber resapan air, tiba-tiba dihilangkan untuk kereta cepat. Harusnya tidak boleh dirusak untuk menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Oleh karena itu, Bobihoe mengajak Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi untuk menolak pembangunan kereta cepat ini. Bahkan, Bobihoe mengaku akan menggalang dukungan dari masyarakat yang turut menolak proyek tersebut.
"Akan mengajak elemen masyarakat. Tentunya kami juga minta pemda menolak," pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Yod Mintaraga, mengatakan, pembangunan kereta cepat ini harus sesuai dengan RTRW di kabupaten/kota yang dilalui. Bahkan, Yod menilai, pembangunannya jangan mengubah RTRW yang ada terutama menyangkut kawasan perkebunan dan pemukiman.
"Mari lihat peruntukan kawasannya," kata Yod. Selain itu, pembangunannya pun harus sinkron dan terintegrasi dengan sistem transportasi di kabupaten/kota yang dilalui.
"Harus sesuai dengan aturan, kan itu melintasi kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Yod. Sehingga, tegas Yod, meski rencana pemerintah pusat, pembangunan kereta cepat tetap harus mengikuti aturan yang ada di Jabar.
"Mekanisme harus tetap diikuti, jangan karena itu proyek pemerintah pusat. Apalagi daerah kan punya otonomi, punya kewenangan pengaturan ruang," katanya seraya menyebut kereta cepat ini memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, kereta cepat ini merupakan transportasi masa depan yang keberadaannya memang dibutuhkan. Dengan waktu tempuh yang lebih singkat, menurutnya hal ini mampu menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan.
Selain itu, dengan adanya kereta cepat pun akan memudahkan lahirnya pertumbuhan kawasan baru di Jabar. "Menurut para planolog, perlu ada kawasan atau kota baru," katanya.

Heryawan pun sepakat, pengembangan moda transportasi ini jangan sampai mengganggu kelestarian lingkungan. "Saya setuju (kereta cepat) untuk masa depan. Tapi seluruh tindakan dan pembangunannya tidak boleh merusak lingkungan," katanya. (Elly)
Powered by Blogger.