Komisi V Terima Aspirasi Forum Ulama Jabar

ILUSTRASI
BANDUNG, -- Senin (17/7), Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maman Abdurachman menerima aspirasi dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat terkait masalah penerbitan Perppu Ormas. Dia mengaku, pihaknya perlu melakukan rapat dengan Komisi I terlebih dahulu untuk kemudian melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan menyampaikan hasilnya ke eksekutif.

“Ini akan kami sampaikan hingga ke eksekutif. Apalagi aspirasi ini dari seorang ulama. Bahkan akan kami sampaikan ke ranah yang lebih tinggi karena kewenangannya memang berada di DPR-RI,” katanya.

Menurut Maman, penerbitan Perppu biasanya tidak akan terlalu berdampak di daerah, karena mengeluarkan Perppu itu tujuannya untuk di pusat saja. Namun melihat dampaknya yang berakibat pada kepentingan masyarakat, khususnya umat Islam, tentunya DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan berdiam diri.

“Kami tidak akan diam. Kami akan diskusikan masukan-masukan dari rekan-rekan ulama dan masyarakat kepada kewenangan di atas kami,” tegas Maman yang pada kesempatan tersebut hadir bersama K.H. Chumaedi.

Dalam penyampaian aspirasi yang diterima di Ruang Rapat Komisi V tersebut, Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat menceritakan kronologis penyampaian aspirasi. Bahwa aspirasi ini terdiri dari 3000 lebih petisi dari seluruh Jabar. Pihaknya memohon agar DPRD dapat menyampaikan petesi tersebut kepada Gubernur.

“Intinya kami bersikap kritis terhadap Perppu tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah dan meminta pemerintah bisa membatalkannya dengan semua konsekuensinya,” ujar Ustad Asep, perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Baat tersebut.

Lebih lanjut Asep menyatakan, Forum Ulama dan Tokoh Jabar senantiasa menyikapi berbagai isu karena ingin para ulama mempunyai andil dalam perkembangan yang terjadi di negara ini.

Terkait Perppu ini, pihaknya menolak karena terdapat poin-poin yang dapat membahayakan, sehingga pihaknya menolak dengan cara konstitusional, dengan cara formal.

Adapun dalam Pers Release Forum Ulama dan Tokoh Jabar menyatakan: 1. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

2. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang akan membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter.

3. Berdasarkan hal di atas, publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah represif anti Islam. Buktinya banyak pencekalan para da’i dan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat.
(KUS)
Powered by Blogger.