Terkait Eksekusi Tanah Adat Cigugur, Sejumlah LSM Ontrog DPRD Jabar

BANDUNG,-- Ratusan massa yang terdiri dari berbagai unsur LSM GMBI, Sundawani, Jangkar, Majelis Adat Sunda mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Pengunjuk rasa menuntut penolakan terhadap pengeksekusian tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Selain itu, dengan kewenangan lembaga, DPRD agar dapat membatalkan eksekusi lahan adat tersebut kepada Pengadilan Tinggi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Koordinator aksi perwakilan dari Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan, yang dipermasalahkan bukan luas atau sempitnya lahan yang dijadikan tanah adat oleh masyarakat Cigugur.

Tetapi tanah tersebut merupakan peninggalan leluhur yang sudah turun temurun. Padahal, pelestarian cagar budaya sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya agar dapat dijadikan sebagai peninggalan sejarah.

“Kita harus menghormati peninggalan tanah leluhur kita, bukan berarti untuk persoalkan secara administratif. Itu adalah tanah adat,” ujar Ari di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no.27, Kota Bandung, Kamis (13/7/2017).

Dia menambahkan, tanah seluas 5000 hektar sudah dieksekusi yang dikenal dengan “Leuweung alit”. Rencananya pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan akan mengeksekusi kembali lahan seluas 240 hektar di area Cigugur. Dengan ormas lainnya akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah adat.

Dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan ini dari sebagai bentuk kepedulian pada kebersinambungan eksistensi budaya Sunda dan nusantara.

“Kami mendesak pemerintah provinsi untuk tidak memproses eksekusi tanah adat tersebut,” katanya.

Awalnya pengunjuk rasa menginginkan tuntutan tersebut langsung ditanggapi pimpinan dan anggota DPRD, namun tidak ada satu anggota pun yang dapat menemui para pengunjuk rasa lantaran sedang melakukan kunjungan kerja. Termasuk Komisi I DPRD Jabar yang direncanakan Jumat (14/7/2017) akan meninjau status tanah tersebut.

engunjuk rasa ditemui oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Nanang Syaifuddin, S.Sos, M.Si. Audiensi berlangsung cukup alot lantaran pengunjuk rasa mendesak DPRD untuk membuat rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Kuningan dan Pengadilan Negeri untuk menolak pengeksekusian. Namun, akhirnya pengunjuk rasa membuat pernyataan sikap untuk meyakinkan akan ada tindak lanjut terhadap kasus tanah adat tersebut. (KUS)
Powered by Blogger.