Tahun Depan, Perda Pornografi Disahkan?

BANDUNG,-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pornografi. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yumanius Untung, perda tentang pornografi sangat mendesak disahkan. Sebab, pornografi ini bahayanya sama dengan bahaya korban narkoba.

"Pecandu pornografi, kecanduannya sama dengan narkoba. Ini, bisa merusak otak. Makanya, saat ada tim ahli yang mengusulkan itu, kami sambut baik," ujar Yumanius Untung, Selasa (7/11).
Menurut Yumanius, saat ini Raperda pornografi tersebut masih terus dilakukam pembahasan. Karena, memang usulan Raperda Pornograsi berasal dari insiatif yang disampaikan ke DPRD Jabar, lalu disampaikan dalam Rapat Paripurna dan meminta keterangan dari gubernur.
Setelah mendengarkan jawaban dari gubernur, menurut Yumanius maka akan dibentuk Pansus. Anggotanya, berasal dari semua fraksi yang membidangi komisi terkait dalam hal ini Komisi V.
"Tahun depan targetnya selesai disahkan. Insyaallah nggak akan terganggu dengan pelaksanaan Pilgub Jabar," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pelayanan dan Pemberdayaan Sosial sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pornografi. Menurut Kabag Penanggulangan Masalah dan Pemberdayaan Sosial Biro Yanbangsos, Marwini, selain persoalan penyalahgunaan narkoba, Indonesia juga dihadapi permasalahan pornografi, yang saat ini sedang marak terjadi.
Pornografi, kata dia, dengan mudah menyebar dan masuk kepada generasi muda, salah satunya melalui teknologi komunikasi dan informasi. Yakni, melalui peralatan gadget (gawai) dan telephone genggam yang berkembang pesat akan sangat mudah mengakses konten pornografi.
"Untuk memantapkan dan mengefektifkan pasal-pasal dalam perda tersebut, Raperda tersebut sudah dibahas bersama Diskominfo Provinsi Jabar," katanya.

Marwini mengatakan, pembahasan raperda pornografi diarahkan untuk menetapkan usaha-usaha pencegahan pembuatan konten pornografi dan penyebarannya. (SYA)
Powered by Blogger.