KPU: Semua Parpol
Melanggar
Potensi Money Politics Tinggi
Pemilu 2014 masih rawan
kecurangan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga penyelenggara
Pemilu harus kerja ekstra keras untuk mengurangi potensi kecurangan tersebut.
Salah satu potensi kecurangan yang dalam setiap Pemilu nyaris terjadi adalah money politics. Politik uang memang
masih merupakan “kampanye” Pemilu yang efektif, jika kemiskinan masih mendera
rakyat.
"Pemilu sekarang tidak
menutup kemungkinan masih diwarnai oleh kecurangan," kata politisi Partai
Amanat Nasional, Didi Supriadi, Jumat (14/3). Calon anggota legislatif untuk
daerah pemilihan DKI Jakarta I itu menyebutkan, dari pengalamannya yang telah
terjun langsung ke Dapil mencium adanya politik uang. Ia mensinyalir adanya
upaya-upaya dari Caleg yang tak sportif dalam melakukan pertarungan menuju
parlemen.
"Di lapangan sudah kecium
money politics. Mereka itu yang tidak pernah ke lapangan tahu-tahu jadi
(Anggota DPR)," tuturnya.
Didi mengaku, politik uang tersebut
masih sangat rawan dan perlu pengawasan yang lebih dari penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, banyak cara untuk melakukan modus tersebut misalnya dengan
seolah-olah memberikan bantuan dana sosial.
"Masyarakat harus cerdas
membaca pola para Caleg yang berpotensi melakukan politik uang tersebut,"
ucapnya.
KPU: Semua Parpol
Lakukan Pelanggaran Kampanye
Sementara itu, KPU Jabar
mencatat, hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan
pelanggaran kampanye. "Saya cek 12 partai relatif hampir semua
melanggar," ujar Ketua Pokja Kampanye, KPU Jabar, Agus Rustandi beberapa
waktu lalu.
Agus mengatakan, KPU Jabar sudah
melayangkan surat peneguran secara tertulis kepada parpol yang melakukan
pelanggaran. Teguran merupakan sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.
Ia menjelaskan, bentuk
pelanggarannya beragam, seperti pemasangan spanduk dan umbul-umbul bukan pada
tempatnya. "Caleg juga tidak boleh memasang spanduk. Kami imbau agar
Parpol ini segera menertibkan atribut yang melanggar ini," katanya.
Caleg, kata Agus, tidak
diperkenankan untuk tampil di depan media dengan mengenakan lambang partai.
Namun, untuk menjadi narasumber asal tidak membawa atribut itu masih disahkan.
"Tapi tetap, asal tidak menyampaikan pesan yang berbau kampanye,"
kata Agus.
10 Parpol Langgar
Moratorium Iklan Kampanye
Bawaslu Pemilu sudah sampaikan 10
partai politik Peserta Pemilu 2014 diduga melanggar moratorium iklan kampanye
dan politik ke Komisi Pemilihan Umum. Menanggapi hal tersebut, KPU secepatnya
akan memplenokan.
"KPU akan memplenokan untuk
memberikan sanksi adminstrasi karena memang sudah menjadi porsi kewenangan KPU.
Sanksinya berupa teguran, atau peringatan tertulis," ujar komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Jumat (14/3).
Ferry menambahkan, sanksi yang
akan diberikan KPU tergantung dari rekomendasi Bawaslu. Jika Bawaslu
merekomendasikan sanksi adminstrasi, maka KPU akan menerapkan sanksi yang sama
ke parpol yang melanggar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, dan anggota Bawaslu, Daniel Zuchron,
mewakili Gugus Tugas yang terdiri empat lembaga yakni KPU, Bawaslu, KPI, dan
KIP, merilis ada 10 parpol melanggar moratorium iklan politik dan kampanye.
Menurut Idy, pascamoratorium,
kecenderungan iklan kampanye dan politik ada yang meningkat, dan ada yang
mengubah versi iklannya. "Tapi, pemahaman publik tetap bahwa iklan itu
iklan kampanye," ujarnya di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
KPI bersama Bawaslu, merilis dari
12 parpol peserta Pemilu 2014, kecuali PBB dan PPP, tercatat beriklan kampanye
dan politik di sejumlah media penyiaran. Iklan tersebut berdasar pemantauan KPI
dari 1 sampai 11 Maret 2014.
Rinciannya, Golkar 487 spot
iklan, NasDem 378 spot iklan, Gerindra 305 spot iklan, PDI Perjuangan 273 spot
iklan, PKB 90 spot iklan, Hanura 80 spot iklan, PAN 67 spot iklan, PKPI 42 spot
iklan, PKS 9 spot iklan, dan Demokrat 8 spot iklan.
Iklan kampanye dan politik ini
tersebar di 11 televisi berjaringan nasional, dengan rincian di Trans TV 306
spot iklan, RCTI 291 spot iklan, TV One 239 spot iklan, Metro TV 220 spot
iklan, Indonesia 194 spot iklan, SCTV 172 spot iklan, ANTV 184 spot iklan, MNC
TV 137 spot iklan, Global TV 133 spot iklan, TVRI 7 spot iklan.
Spot iklan kampanye dan politik
dalam pemantauan pengawasan KPI ditemukan pola berbeda di setiap tayangannya.
Ada yang menampilkan atau menyebutkan nomor urut partai, logo partai, visi atau
misi dan atau slogan dan menampilkan tokoh partai.
Seperti diketahui, menurut
Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, ada dua kampanye yang
boleh dilakukan pada 16 Maret sampai 5 April 2014, yakni kampanye lewat iklan
di televisi, dan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. (Tim
Redaksi/Berbagai Sumber)
Politik-: KPU: Semua Parpol Melanggar, Potensi Money Politics Tinggi
Reviewed by
Unknown
on
10:36 PM
Rating:
5