Polda Jabar Tangani 14 Kasus Pengrusakan Lingkungan Hidup
Polda Jabar
Tangani 14 Kasus
Pengrusakan Lingkungan
Hidup
BANDUNG, PATROLI
Polda Jabar selama periode tahun 2013 sampai dengan Maret 2014 telah berhasil
mengungkap 14 (empat belas) kasus lingkungan hidup dan kasus yang berpotensi
menimbulkan kerusakan lingkungan dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil
mengungkap 13 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang, sedangka satu kasus
lagi diungkap Polres Cimahi dengan tersangka satu orang. Para tersangka dijerat
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga)
tahun penjara atau denda maksimal Rp3 milyar.
Untuk kasus yang ditangani Dit-Reskrimsus Polda Jabar, tiga kasus dalam proses
penyelidikan, tiga kasus dalam proses penyidikan, empat kasus sudah P-21, satu
kasus SP3 dan dua kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu,satu
kasus yang diungkap Polres Cimahi saat ini masih dalam proses penyidikan.
Adapun empat kasus yang sudah P-21 yaitu kasus lingkungan hidup pada perusahaan
CV. MJA yang berlokasi di Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, PT. KCI yang
berlokasi Kawasan Industri Cikampek Kab. Karawang, PT. KJ yang berlokasi di
Banjaran Kab. Bandung dan PT. RSI di Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Untuk
perusahaan yang masih dalam proses penyidikan terkait langsung dengan
pencemaran Sungai Citarum, yaitu PT. FS di Kec. Majalaya Kab. Bandung dan PT.
SKL di Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung. Sementara itu, perusahaan yang masih
dalam proses penyelidikan, yaitu PT. PCP di Kab. Subang, PT. AP di Kab.
Purwakarta dan PT. PD di Kab. Karawang.
Kapolda
Jabar Melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan
kepada Wartawan, dalam rangka mengefektifkan penanganan kasus lingkungan hidup,
Polda Jabar telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup (BPLH) Provinsi Jawa Barat, BPLH Kab. Bandung dan BPLH di
kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan melakukan kegiatan di antaranya melakukan
kegiatan bersama mengarungi Sungai Citarum menggunakan perahu karet dengan
menyertakan PPC (Petugas Pengambil Contoh) dari Labolatorium UPT BPLH Kab.
Bandung sejauh kurang lebih 10 KM.
Ia melakukan inspeksi mendadak terhadap
perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan dumping/membuang limbah di
sepanjang aliran Sungai Citarum. Dari kegiatan tersebut telah ditingkatkan ke
proses penyidikan terhadap dua perusahaan yang ditemukan membuang limbah tanpa
pengolahan ke Sungai Citarum, yaitu PT. FS di Majalaya Kab. Bandung dan PT. SKL
di Dayeuhkolot Kab. Bandung, Melakukan kegiatan penyelidikan dan
penyidikan terhadap industri-industri bersama dengan petugas labolatorium yang
sudah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), seperti Sucofindo.
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan dengan petugas dari Labolatorium
Sucofindo tersebut, antara lain kegiatan penyelidikan di wilayah Kab. Subang,
Purwakarta dan Kab. Karawang terhadap perusahaan yang diduga tidak melakukan
pengolahan limbah dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk rencana tindak lanjut penanganan
kasus lingkungan hidup di wilayah hukum Polda Jabar, Dit Reskrimsus Polda Jabar
melakukan langkah-langkah, seperti meningkatkan kemampuan satuan-satuan
kewilayahan, khususnya yang dilewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam
menangani kasus-kasus lingkungan hidup melalui arahan-arahan teknis maupun
melalui kegiatan Coaching Clinic.
Peningkatan
koordinasi dengan unsur-unsur terkait dalam penanganan kasus-kasus lingkungan
hidup di Sungai Citarum dengan mengacu pada Grand Strategy penanganan
Sungai Citarum serta secara terkoordinasi dengan BPLHD Prov. Jawa Barat dalam
mendukung dan melaksanakan “Citarum Bestari” (Bersih, Sehat, dan Lestari) yang
juga melibatkan 6 (enam) kementerian, yaitu Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian
PU, Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, Kementrian Pemukiman dan
Perumahan, Kementerian Kehutanan dan Kementrian Pertanian Perkebunan. Terakhir dilakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga
melakukan tindak pidana lingkungan hidup. (Yadi
S/Hum)