Prajurit Kodiklat TNI AD Terima Sosialisasi BNN Prov. Jabar
BANDUNG, PATROLI
Kamis (3/04), di aula Moch Toha Makodiklat TNI AD, seluruh Prajurit dan PNS jajaran Kodiklat TNI AD menerima sosialisasi UU No. 35 tahun 2009 tentang rehabilitasi pengguna narkoba dan PP NO 25 tahun 2011 tentang wajib lapor, yang diselenggarakan oleh Badan Narkotik Nasional Provinsi Jawa Barat.
Pembukaan acara didahului dengan
sambutan Sekretaris Kodiklat TNI AD Brigjen TNI Asep Subarkah Yusup yang
dibacakan Kabagren Kodiklat Kolonel Inf.Yosep
Dalam
sambutannya, Sekretaris Kodklat TNI AD menyampaikan permasalahan negatif yang
timbul di kalangan prajurit adalah banyaknya pelanggaran. Salah satu
pelanggaran berat yang menyolok saat ini adalah penyalahgunaan Narkoba. Oleh
karena itu, Komando perlu mengadakan kegiatan yang dapat menekan semaksimal
mungkin pelanggaran tersebut di antaranya melalui sosialisasi yang akan
disampaikan oleh Kabid Pencegahan BNN dan Staf Ahli BNN Prov Jawa Barat dengan
tujuan agar para Prajurit dan PNS Kodiklat TNI AD dapat lebih memahami,
seluk-beluk peredaran gelap maupun penyalahgunaan Narkoba
serta diharapkan tidak ada personel Kodiklat TNI AD yang terlibat baik sebagai
pengguna maupun pengedar Narkoba.
Lebih lanjut
kepala BNN Provisi Jawa Barat yang diwakili Kabid Pencengahan BNN Drs.Wurianto
Sugiri menyampaikan bahwa pada tahun 2014 merupakan “Pencanagan Tahun
Penyelamatan Pengguna Narkoba” yang dimuat dalam UU NO.35 tahun 2009 dan PP No.25
tahun 2011.
Bertindak selaku pembicara dalam materi
yang disampaikan pada sosialisasi UU No. 35 tahun 2009 dan PP No.25 tahun 2011
tersebut adalah Staf Ahli BNN Prov Jawa Barat H.Rochmat Mintoro,SH.M.Hum.Yang
dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta acara sosialisasi Narkoba. Berdasarkan hasil survei bersama BNN dengan Puslitket
UI, kasus narkoba berdasarkan jenis pekerjaan tahun 2008-2012 di kalangan Polri/TNI
berjumlah 1.383 personil.
Salah
satu faktor yang menyebabkan banyaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan TNI
adalah kurangnya informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba di kalangan TNII. Untuk menekan dan mencegah
semakin tingginya angka penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan TNI,
pemerintah melalui BNN terus berupaya untuk menyosialisasikan pencegahan
penyalahgunaan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Adapun Langkah-langkah kebijakan
pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (p4gn)
dengan mengetahui Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maka
prajurit dapat menghindari dan menjauhkan diri dari pergaulan yang berhubungan
dengan narkoba,sebab prajurit Kodiklat merupakan prajurit yang dituntut
memiliki kemampuan serta kreativitas tinggi dalam pembinaan doktrin, pembinaan
pendidikan serta pembinaan pelatihan .
Tahun 2014 ini Badan Narkotika Nasional
mencanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, sebagai
langkah antisipasi untuk menekan jumlah pengguna narkotika yang dilakukan
aparat penegak hukum tidak mengurangi, tapi
justru cenderung meningkatkan jumlah pengguna yang ada.
Jika pengguna narkoba berhasil
dipulihkan maka pertumbuhan tingkat penyebaran penyalahgunaan narkoba bisa
ditekan dengan signifikan. Oleh karena itu, BNN Prov. Jawa Barat mengajak para
personil ikut mengawasi dan berperan aktif dalam tahun penyelamatan pengguna
narkoba serta dapat memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya
penyalahgunaan narkotika. Dari latar tersebut di atas, diharapkan dengan
kegiatan ini mampu mengurangi jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
khususnya di lingkungan Kodiklat angkatan darat. (Yadi S)