Terkait Kasus KDRT, Kepala KUA Baregbeg Ciamis Jadi Terdakwa

CIAMIS, PATROLI
Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (19/3) siang menggelar sidang terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) yang dilakukan Kepala KAU Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat berinisial Drs. Nsd. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Azhari, SH, Rio Basten, SH dan Kofsah, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliarti, SH. Sementara JPU Yuliarti, SH membenarkan bahwa Drs. Nsd adalah Kepala KUA Baregbeg, Ciamis.

“Sekarang ia sudah berstatus sebagai terdakwa terkait masalah KDRT terhadap istrinya, Lilis Suryani. Sidang pun berlangsung aman dan damai. Dalam persidangan ke dua ini, belum masuk ke tuntutan, namun masih dalam tahap pembacaan perkara serta mendengarkan para saksi,” jelasnya. Saat akan dikonfirmasi usai sidang, Lilis Suryani bersama anak-anaknya tampak mengejar Drs. Nsd, mantan suaminya yang menjabat Kepala KUA Baregbeg, Ciamis. Namun, saat ini dimutasi menjadi pejabat baru, yakni Kepala Kantor KUA Cisaga, lebih kurang baru tiga minggu. Demikian keterangan yang didapat PATROLI. Lilis memanggilnya dengan suara lantang sehingga pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Ciamis terperangah mendengarnya. “Bayarlah hutang saya. Kamu jadi PNS itu bukan merupakan hasil kamu sendiri, melainkan hasil jerih payah saya dan ibu saya! Kamu menjual sawah, perhiasan dan mas kawin milik saya yang kamu berikan saat kamu nikahi!,” bebernya dengan nada kesal. Spontan hal ini membuat banyak tamu yang hadir di PN Ciamis menonton tingkah mantan Kepala KUA Baregbeg, Ciamis, Drs. Nsd. Jelas ia telah mempertontonkan sikap sebagai sosok pejabat yang tidak tahu aturan dan peraturan. Juga tidak paham perundang-undangan dengan label pejabat di institusi/kantor Kemenag. Menurut Lilis, di mana janji Drs Nsd yang telah dibuat sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatanganinya. “Mana tanggung jawab kamu terhadap anak-anak,” ujar Lilis sembari mengusap air matanya. Sementara Ikbal Fauzi bin Nsd meminta kepada bapaknya agar bertanggung jawab kepada adik-adiknya yang masih bersekolah, yang perlu tuntunan dan bantuan. “Jangan selalu berkata tidak punya uang kalau adik kami membutuhkannya. Bapak bakal pensiun juga, siapa yang mengurus bapak selain anak? Dan jangan samakan seperti dulu, bapak teh geus kolot, ulah loba tingkah, kudu istiqomah, ulah loba ngumbar nafsu. Jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada anak dan bapak itu seorang Pemimpin KUA,” ungkapnya dengan nada meradang. Terdakwa Drs. Nsd yang menyandang jabatan baru Kepala KUA Cisaga tak menoleh sedikit pun. Bahkan seolah tak menggubris ocehan yang dilontarkan mantan istrinya, Lilis Suryani. Saat wartawan mengkonfirmasi, terdakwa Drs. Nsd tak banyak bicara dan langsung pergi naik sepeda motornya. Sedangkan Lilis Suryani mengungkapkan kepada PATROLI, kronologis KDRT yang dialaminya, awalnya hanya berebutan Hp karena ia sebagai istri merasa curiga dengan gerak gerik Nsd yang selalu cemburu. Lalu marah-marah dengan alasan yang tidak jelas. “Kecurigaan saya muncul saat melihat dia menelepon dan cara menyimpan Hp yang seolah-olah tidak mau orang lain tahu. Mengapa menyimpan Hp dalam sarung bantal? Ada yang bilang, kalau suami cemburu, selalu membuat masalah dan gerak geriknya aneh maka biasanya dia menyimpan keburukannya,” ucapnya. Tak pelak, Hp Nsd diambil Lilis ketika dia sedang mandi di mana Hp itu disimpan dalam sarung bantal. Melihat Hp tidak ada, Nsd marah dan ingin merebutnya kembali. “Maka dari itu, saya mempertahankannya, tetapi Nsd mendorong saya sampai tersungkur dan menampar saya. Kalau dia tidak menyimpan rahasia, tidak mungkin HP itu ingin direbutnya dengan melakukan pemaksaan dan kekerasan,” papar Lilis. Diutarakan Lilis, pernikahannya sudah berjalan kurang lebih 21 tahun dan dikaruniai tiga orang anak, yakni Ikbal Fauzi yang baru lulus kuliah, Dase siswa kelas 2 SMA Ciamis dan Dimas siswa kelas 7 SMP Ciamis. “Kami meminta Nsd bertanggung jawab kepada anak-anak yang masih sekolah, yang memerlukan bantuan moral dan spiritual. Jangan hanya memberikan janji palsu kepada anak-anak karena mereka sudah tahu watak/tabiat bapaknya. Di mana saat ini sudah menikah lagi dengan seorang guru di SMA 1 Lakbok, namanya Dewi Retno,” katanya. Di tempat terpisah, di kantornya Kasubag Kamenag Ciamis, M Aif Miftah Mahpud M.Pd mengatakan pada PATROLI dengan jelas sbb: 1. Yang bersangkutan (Nsd) benar sebagai aparatur di lingkungan Kantor Kemenag Ciamis. 2. Berkenaan dengan kasus KDRT yang dilangsir oleh SKI PATROLI maka hal itu terkait dengan perilaku yang bersangkutan di luar tanggung jawab instansi sebab merupakan tanggung jawab pribadi (indisipliner) yang melawan hukum (kriminal). 3. Karena ada di ranah hukum wilayah Ciamis maka PN Ciamis yang lebih berwenang dan pihaknya menghargai hal itu. 4. Proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Kemenag sudah responsif dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang ada. Pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan (Nsd) dan memberikan nasehat. Jadi, sedang menunggu hasil keputusan dari PN Ciamis. Dijumpai di Kantor Kemenag Ciamis, Drs M.Yusuf, M.Pd menyatakan sebenarnya pihaknya belum tahu bahwa Drs. Nsd sedang disidangkan terkait kasus KDRT karena belum ada surat tembusan pemberitahuan dari Kantor PN Ciamis. “Mungkin terselip entah di mana, namun yang jelas saya belum menerima. Jadi, kami menunggu hasil vonis dari PN Ciamis. Namun, yang jelas kalau hukuman/sanksi pasti ada, tergantung nanti saja sesuai PP No. 53 tentang Disiplin PNS (indisipliner). Biasanya kena sanksi penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat serta gaji berkala serta mutasi,” imbuhnya. (Jaja Hanaedi BA .898)
Powered by Blogger.