Anggota DPRD Sumedang Nilai Kinerja Dinas PU Sumedang Buruk
SUMEDANG, PATROLI
Dari
hasil pengamatan dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)
Bupati Tahun 2013, urusan pekerjaan umum tidak menghasilkan kemajuan
signifikan. Apalagi, jika dikaitkan dengan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD
2009-2013 yang mempunyai visi pemantapan infrastruktur. “Kami tak puas dengan
pekerjaan Pemkab di bidang atau urusan pekerjaan umum, karena kinerjanya di
tahun 2013 itu buruk. Apalagi jika pada tahun 2013 itu merupakan pemantapan
infrastruktur,” ujar anggota Pansus LKPJ Dadang Romansyah, Selasa (13/5).
Menurut
Dadang yang juga Ketua Komisi D DPRD Sumedang, anggaran yang digunakan sebagian
besar untuk pemeliharaan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan kabupaten. Namun
ternyata, itu pun tak sesuai harapan. “Hasilnya dapat terlihat dengan kasat
mata. Masih banyak jalan kabupaten yang rusak berat, sedang, dan ringan.
Kerusakan tersebar di seluruh pelosok wilayah,” ucap Dadang.
Dadang
menambahkan, tahun lalu dewan memberi catatan tentang ini. Dewan menemukan
buruknya kualitas pekerjaan infrastruktur yang dilakukan pihak ketiga. "Kualitas
pekerjaan sangat tidak memadai, seperti jalan dan irigasi yang baru dibangun
dalam beberapa bulan saja kondisinya sudah rusak lagi. Pansus menyarankan agar
ada penghargaan dan hukuman kepada rekanan yang tidak melakukan pekerjaan
sesuai dengan spek yang telah ditetapkan,” ucap Dadang.
Dewan
juga menyoroti fungsi UPTD wilayah yang tersebar di 8 wilayah Kabupaten
Sumedang. UPTD ini sangat tidak optimal, padahal keberadaannya bisa menjadi
penentu keberhasilan berbagai kegiatan atau pengawasan. Tapi yang ada, UPTD
hanya berlaku untuk menandatangani proposal pengajuan dana pembanguan fisik di
wilayahnya saja.
Menanggapi hal ini, Kepada Dinas PU Sumedang
Sujatmoko mengatakan, pekerjaan infrastruktur tidak akan ada tuntasnya karena
kondisi jalan tidak berbeda. Namun, buruknya pekerjaan rekanan atau pihak
ketiga dalam pekerjaan infrastruktur tidak terlepas dari proses tender. “Kalau
soal kualitas rekanan sebenarnya ada pihak yang berwenang menilainya yaitu Unit
Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa yang menyelenggarakan tender. Di unit
ini, jejak rekam perusahaan pasti dapat diketahui, sementara dinas PU bertindak
sebagai pengguna saja,” kata Sujatmoko. (Yadi
S/Inlh krn)