Tim Reskrim Polres Mura Ringkus Penjual Trenggiling
MUSIRAWAS, PATROLI
Satuan Reskrim Polres Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan
aksi perdagangan satu ekor trenggiling, yang dilakukan oleh tersangka Ermizi,
warga Desa Pedang Kecamatan Muarabeliti. Tersangka yang juga merupakan
residivis kasus yang sama, diamankan dari kediamannya, berikut barang bukti
satu ekor trenggiling yang
diletakkan dalam sebuah ember besar di belakang rumahnya.
Kapolres Musirawas AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP
Teddy Ardian, Rabu lalu, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, petugas
berhasil mengamankan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada
Selasa lalu sekitar pukul 23.00 malam. Saat itu, tersangka usai melakukan
transaksi pembelian satu trenggiling dalam keadaan hidup dari seseorang dengan
harga Rp250 ribu per kilogram.
Satwa yang dilindungi yang panjangnya sekitar satu meter
dan berat 8 kg yang baru dibeli tersebut akan dijual kembali oleh tersangka
kepada seseorang di wilayah Megang Sakti Musirawas dengan harga Rp350 ribu per kilogram. “Kita
masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena kita juga, tersangka
ini merupakan komplotan sindikat perdagangan trenggiling antar provinsi,” katanya. (toni/wawan)