Menghadapi Pasar Bebas, Usaha Pariwisata Harus Siap
BANDUNG, PATROLI
Dalam
mengahadapi pasar bebas, usaha bidqng pariwisata, khususnya di Jawa Barat harus
siap. Khusus untuk bidang jasa dan perhotelan, Kementerian Pawisata dan Ekonomi
Kreatif diantaranya telah mengeluarkan dua peraturan menteri (Permen).
Untuk
standarisasi usaha hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Permen Parekraf) No.PM.53/HM.001/MPEK/2013 dan Permen No.1 tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Untuk itu,
Kemenparekraf menyelenggarakan sosialisasi kedua permen itu di Jawa Barat yang
dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat di Bandung pada 29
April 2014 yang dihadiri segenap perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota dan usaha-usaha pariwisata se Jawa Barat.
Kepala Bidang
Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Drs. Agus Saputra MM
saat berbincang dengan PATROLI di kantornya mengemukakan, Tahun 2015 kita
menghadapi pasar bebas yang harus sudah siap-siap sejak sekarang.
"Jika kita
tidak siap, khususnya usaha jasa pariwisata dan perhotelan akan terlindas.
Karena itu, para pengusaha jasa pariwisata dan perhotelan harus meningkatkan
standar pelayanannya. Jangan sampai hotel berbintang 5 di Jawa Barat berada di
bawah standar bintang 5 di negara lain," ujarnya.
Ia berharap,
melalui sosialisasi kedua permen itu, para pengusaha jasa pariwisata dan hotel
sudah siap menghadapinya serta melaksanakannya. Sebab, dalam menghadapi pasar
bebas ini para wisatawan terutama wisatawan mancanagara akan memilih yang
terbaik pelayanannya.
Mengenai
serifikasi , menurut Agus Saputra, itu nanti ditentukan oleh suatu lembaga yang
khusus menangani sertifikatnya. "Jika tak salah, Ujar Agus, lembaga yang
menangani sertifikasi itu adalah Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Lembaga itu
pula yang berkompeten mengeluarkan sertifikatnya. Bukan oleh Kemenparekraf. (Elly)