Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
MAJALENGKA, PATROLI
Jajaran Polres Majalengka menabuh gendering
perang terhadap pelaku kejahatan Narkoba. Belum lama ini, Tim Polres Majalengka
berhasil membekuk 5 anggota jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan
(Narkoba) di antaranyas barang bukti berupa tiga paket sedang ganja kering, dan
tiga linting siap edar sudah diamankan petugas.
Ilustrasi |
Kapolres
Majalengka, AKBP Bulang Bayu Samudra melalui Kasat Narkoba, AKP Susilo
mengatakan, terciumnya kasus Narkoba bermula dari penangkapan Aep Saefudin di
rumahnya di Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh pukul 22.00 WIB, Senin
malam (5/5). “Dari tersangka yang baru keluar dari penjara karena kasus yang
sama, kami mengamankan barang bukti tiga paket sedang ganja kering dan tiga
linting siap edar. Dari penangkapan Aef ini kami melakukan pengembangan
penyelidikan. Lalu kami bergerak mencari tersangka lainnya. Akhirnya usaha kami
tidak sia-sia karena berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu Enan dan
Jamaludin,” ujar Susilo.
Kedua
tersangka itu ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar kawasan perempatan
Kadipaten, Selasa (6/6) pukul 13.30 WIB. Karena seorang tersangka melarikan
diri (Enan), tak ayal lagi setelah dua kali diberi tembakan peringatan tak
menggubrisnya, akhirnya polisi melumpuhkan. Menyusul tersangka lainya turut
dibekuk yaitu Beben warga Jatitujuh dan Wawan Gunawan alias Acil.
Kelima tersangka yang akan mendekam di Hotel
Prodeo yakni di antaranya; Aef Saefudin (35), Enan Sofandi (28), Beben (25),
Jamaludin (28), dan Wawan Gunawan (30). (Ayank)