Menanam Sawit di Kawasan Hutan “Haram”
MUSIRAWAS,
PATROLI
Kebun
sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kab. Musirawas |
Pada edisi lalu (baca edisi 297), Surat Kabar
Independent Patroli mengangkat masalah kawasan hutan dengan judul perkebunan
sawit di Kecamatan BTS Ulu Masuk kawasan hutan. Menanggapi pemberitaan hal
tersebut, Amrullah, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Musirawas, Propinsi
Sumatera selatan minggu lalu, saat
ditanya Patroli, mengatakan soal amdal di kawasan hutan yang kini ditanami sawit
jelas tidak memiliki amdal.
Karena amdal hanya salah satu bagian dari legalitas
perizinan, jika kebun sawit daerah tersebut tidak memiliki izin, mana bisa
pihaknya bisa mengeluarkan amdal, jadi legalitas kebun sawit di Kecamatan itu
illegal.
“Di akuinya perkebunan sawit di Kecamatan BTS ULU
yang masuk kawasan hutan, baik itu milik perorangan maupun pengusaha tidak
memiliki amdal. Jadi legilitas perkebunan sawit daerah itu illegal. Jika tidak
resmi Mana bisa kita mengeluarkan amdalnya Dan apabila kebun sawit itu illegal,
maka tanaman sawit di kawasan hutan itu haram”, Ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan KepMenpan perorangan
hanya boleh mempunyai lahan seluas 25
Ha, tapi jika perorangan atau
pengusaha mempunyai lahan
sampai ratusan dan ribuan hektar maka mesti ada ijin usaha.
“Legilitas ijin perkebunan salah satunya yakni ijin
amdal dan ijin lainnya. Kemudian soal kebun sawit yang masuk kawasan hutan kami hanya bisa menjelaskan tentang Amdal, mengenai hal lainnya
bukan kewenangan kami”, ungkapnya.
Sementara itu, Priskodesi Kepala Dinas Kehutan Kabupaten
Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan, didampingi Kabid Invetarisasi dan Tata
Guna Hutan saat dikonfirmasi Patroli, minggu lalu, mengatakan pihaknya telah
merespon mengenai pemberitaan di media atas laporan masyarakat dan langsung
mengrooscek kelapangan bersama LSM, Wartawan
dan masyarakat untuk melihat kebenarannya.
“Dari hasil cek kelapangan ternyata memang benar
kawasan hutan didaerah Kecamatan BTS Ulu yang info awalnya kami terima seluas
600 Haktar di desa pelawe dan kini setelah kita cek sudah meluas kedesa lain
dengan luas menjadi 2400 hektar. Selain itu, kebun sawit di daerah itu bukan
milik pengusaha dan juga bukan milik warga setempat,tapi kebun sawit yang
ditanam dikawasan hutan di Kecamatan BTS Ulu milik orang luar diantaranya orang
Lubuklinggau, Curup, Bengkulu, dan Lampung
”,Ungkapnya.
Dikatakannya, orang yang memilik lahan kebun sawit
dikawasan hutan itu telah di panggil dan kita sudah meminta keterangan dari
mereka bagaimana cara orang ini mendapatkan lahan di lokasi kawasan hutan?
Melalui jual beli dengan siapa? Sehingga dalam waktu dekat ini pihak kami akan
melakukan fuul data dan mengambil tindakan selanjutnya.
“Sebagian orang pemilik lahan sudah kami pinta
keterangan, bagaimana cara masyarakat dulunya mendapatkan lahan itu, setelah pihak
kita sudah mendapatkan keterangan dari mereka, dan tugas kita hanya verifikasi,
maka akan kami laporkan kepada pihak Dirjen Kehutanan dan eksekusinya ada di
pihak Dirjen, apakah nantinya lahan itu dikembalikan masyarakat atau tidak ”,ujarnya.
Ditambahkannya, permasalahan ini sudah disampaikan
pada pihak Dirjen Kehutanan secara lisan tapi secara tertulis belum, kenapa
setelah fuul paket ini lengkap nanti Pak Kadis yang akan langsung melaporkannya
ke Dirjen Kehutanan. (Toni)