Dana Jides Padamaju Diduga Jadi Bancakan Oknum

CIANJUR, PATROLI---
Pemerintah telah memprogramkan pembangunan  saluran air irigasi besar dan kecil guna meningkatkan
perekonomian masyarakat, khususnya di bidang pertanian. Tentunya agar perekonomian masyarakat meningkat dan dapat mendukung  perekonomian nasional. Tak pelak, para kelompok tani atau penerima manfaat air menjadi salah satu sasaran bantuan pemerintah. Namun, amat disayangkan adanya bantuan dari pemerintah justru  dimanfaatkan  oleh sejumlah oknum sehingga dana bantuan untuk membangun jaringan irigasi desa diduga jadi bancakan.
Terbukti, di Desa Padamaju, Kecamatan Pagelaran, Kelompok Sugih Tani mendapat dana  pertanian untuk membangun jaringan irigasi (Jides) dengan sumber dana   dari Dinas Pertanian  untuk realisasi  anggaran di bulan Januari TA 2015. Di mana pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), sedangkan pengurus yang tercantum dalam struktur kelompok, yaitu sekretaris dan bendahara,  tidak dilibatkan sama sekali. Ironisnya, malah sang ketua kelompok yang mengolah dan mengatur  kegiatan tersebut, padahal ia berdomisili di  luar Desa Padamaju.
Menurut sumber PATROLI, dari dana bantuan senilai Rp 50 juta, yang terserap hanya Rp 11juta. Hal ini dihitung dari pembelanjaan bahan matrial dan hanya dikerjakan dalam  empat hari  saja sudah selesai, padahal swadaya masyarakat untuk saluran irigasi tersebut cukup bagus. Mengingat  air yang sangat dibutuhkan para petani. “Jadi, berbarengan dengan bantuan pemerintah, masyarakat juga melaksanakan iuran  sebesar Rp 50-100 ribu per kepala keluarga (KK) di mana jumlah KK  di atas seratus,” ucapnya.
Ditambahkannya, dana yang terserap itu hanya Rp 11 juta karena diduga yang dilaporkan sebagian besar merupakan  hasil swadaya masyarakat. “Saya sangat mengetahui  pelaksanaan kegiatan tersebut. Kalau tidak ada maksud lain, kenapa sekretaris dan bendahara tidak dilibatkan. Di mana setelah bendahara  mencairkan uang maka diambil langsung oleh ketua kelompok tani dan diserahkan kepada anaknya yang  ada di luar desa,” ungkapnya.
Beberapa masyarakat di sekitar  saluran irigasi membenarkan adanya iuran tersebut, namun tidak mendengar adanya bantuan dari pemerintah. “Kami hanya diminta iuran dan baru dibayar sebesar Rp 50 ribu. Jadi, kami  mengira kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sumber dana dari masyarakat saja lantaran tahun sebelumnya  perbaikan dan pembangunan saluran sugih tani  merupakan hasil swadaya masyarakat. Warga  lainnya mengatakan  pelaksanaannya tidak sesuai dengan struktur kepanitiaan yang dicantumkan dalam pengajuan, padahal ini merupakan persyaratan,” paparnya.
Ketika  bantuan sudah cair, imbuhnya, semestinya  struktur panitia difungsikan sesuai dengan tupoksi masing-masing. “Hal yang sangat disalahkan  bila orang yang ada di luar kepengurusan  terlibat. Apalagi, orang  dari luar Desa Padamaju, walaupun itu masih merupakan keluarganya. Karena masyarakat Desa  Padamaju masih banyak yang mampu dan mempunyai rasa tanggung jawab. Lihat saja,  besarnya swadaya masyarakat yang terkumpul untuk membangun saluran irigasi tersebut  setiap tahunnya,” ujarnya.
Menurut ketua kelompok tani kepada wartawan, ia mengakui bahwa sekretaris tidak difungsikan karena jadi sekretaris sewaktu mengumpulkan iuran  dari masyarakat saja sehubungan diminta data pengajuan secara mendadak. “Sekretaris hanya pelengkap saja, adapun bendahara difungsikan karena yang mencairkan dana bantuan. Namun, kami membentuk ketua pelaksana, yaitu anak kami sendiri sehubungan kami sakit pada saat itu. Terpaksa segala kegiatan di  saluran irigasi anak kami yang melaksanakan. Sekarang sudah selesai dan sesuai dengan aturan, bahkan nombokan. Untuk ke depannya, kami sudah mengajukan lagi,” ungkapnya.

Namun, keterangan ketua kelompok tani ini nampaknya simpang-siur dengan ucapan anaknya sendiri sebagai pelaksana di lapangan. Ia seolah membantah saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya. “Kami hanya mengambil uang pengganti saja dari  bekas pengajuan awal sebelum pencairan. Karena bisa mendapat bantuan maka  harus dibayar terlebih dahulu. Adapun pelaksanaan di lapangan, LPM desa yang mengerjakan,” tegasnya. (M. Jalil)
Powered by Blogger.