Pro dan Kontra Polisi Parlemen

Oleh: H. Heru K. Budiman---

Banyaknya kejadian dan gangguan di seputar Gedung DPR RI belakangan ini, membuat wacana pembentukan polisi parlemen semakin kencang. Lantas, masalah keamanan, ketertiban dan kenyamanan di gedung parlemen pun kian dipertanyakan oleh banyak pihak.

Memang, keamanan kompleks parlemen  selama ini ada di bawah kendali petugas Pam Obvit (Pengamanan Objek Vital) dan Pamdal (Pengamanan Dalam). Sementara pengendalinya  dipimpin oleh  Kepala Unit berpangkat Kompol, dibantu dua Panit berpangkat AKP dan didukung 30 personel Bintara.
Tak ayal, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Martin Hutabarat  mengamini rencana tersebut. Dirinya menjelaskan saat ini polisi parlemen sangat diperlukan, mengingat banyaknya kejadian  dan gangguan di DPR RI, khususnya yang menyangkut  masalah keamanan. "Hal ini baru  didiskusikan dan belum diputuskan. Intinya, Kompleks DPR RI nampaknya rentan dari kemungkinan huru-hara dan juga  penyusupan. Kita mau polisi terlibat dan aktif mengawasi,” ujarnya seraya menambahkan peristiwa ledakan di Tanah Abang, Jakarta, baru-baru ini, membuat pihaknya sadar dan jangan sampai teroris masuk ke gedung parlemen.
Menurut Martin, konsep polisi parlemen itu memang datang langsung dari Baleg. Politikus dari Gerindra itu pun menjelaskan konsep polisi parlemen ini, mirip dengan konsep polisi khusus wisata yang banyak terdapat di Bali. Di mana memang khusus menjaga tempat wisata serta para wisatawan.
"Konsepnya dari Baleg. Kita membicarakan dan membuat aturan pengamanannya. Dalam diskusi itu, muncul istilah polisi khusus yang menangani parlemen, sama seperti di Bali ada polisi wisata. Kita khawatir dengan banyaknya kejahatan sekarang ini. Teroris bisa masuk kapan pun. Mereka itu  canggih dan bisa menggunakan bom bunuh diri. Jadi, tidak boleh hanya mengatakan  bahwa Pamdal saja sudah cukup," papar Martin.
Pro dan Kontra
Sementara itu, Wakil Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menilai keberadaan polisi parlemen ini bisa saja  dibentuk. Sebab, berdasarkan Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hal ini menjadi ranah DPR dalam mengelola rumah tangganya sendiri. "Polisi parlemen itu  bagian dari upaya merealisasikan UU MD3. Jadi, hal ini berbicara tentang bagaimana DPR RI dikelola rumah tangganya oleh pihak kita sendiri," jelasnya.
Saat ditanya, apakah pembentukan polisi parlemen tersebut perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau keamananan lain, Desmond menilai hal tersebut tidak perlu. Politikus dari  Gerindra itu menyarankan polisi atau pihak keamanan lainnya cukup menjadi instruktur bagi polisi parlemen. "Tidak perlu koordinasi. Kalau kita ingin membuat polisi parlemen, ya, kita bisa meminta instruktur pelatihnya dari polisi. Juga bisa Kopassus, elemen Angkatan Darat lain atau pun siapa saja yang berkompeten," ujarnya.
Pada dasarnya, wacana polisi parlemen muncul karena pengamanan oleh pihak Pamdal dan Pam Obvit dinilai sudah tidak sesuai  dan memadai lagi. Tentunya dengan menyimak beragam ancaman dan gangguan keamanan di Indonesia akhir-akhir ini. Pada gilirannya, polisi parlemen akan mengamankan pejabat negara kategori VIP/VVIP.
Tak pelak, keberadaan polisi parlemen memicu hadirnya sejumlah kontroversi atau pro dan kontra, baik itu di kalangan politisi, kalangan pengamat maupun pejabat negara. Jadi, ada yang setuju dengan keberadaan polisi parlemen, namun banyak pula yang tidak setuju. Sejumlah politisi dan pengamat  menyatakan adanya polisi parlemen bisa menjauhkan DPR RI dengan  elemen masyarakat/publik atau rakyat. Sedangkan Wapres Yusuf Kalla, misalnya, menganggap bahwa  saat ini polisi parlemen itu tidak diperlukan dan kesannya terlalu berlebihan.
Kaji Usulan
Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas rencana pembentukan  polisi parlemen untuk mencegah berbagai ancaman dan  gangguan keamanan tentunya. Alhasil, Polri pun akan mengkaji mengenai konsep polisi parlemen yang digulirkan sejumlah anggota  DPR RI itu. "Itu merupakan permohonan mereka. Kita akan rapatkan  dulu karena perlu pengkajian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Charliyan.
Ditambahkan Anton, polisi parlemen  ini direncanakan  dipimpin  oleh Direktur Polisi Parlemen yang akan dijabat anggota Polri berpangkat Brigjen. Polisi parlemen akan menjadi kewenangan Badan Pemelihara Keamanan Polri atau Baharkam. "Namun, berapa sesungguhnya personel yang dibutuhkan oleh parlemen? Nanti, berbagai pihak akan dimintai pendapatnya. Ya, nanti akan diputuskan bahwa hal itu layak atau tidak," ujarnya.
Dalam draf dokumen pembahasan Baleg DPR RI, disebutkan polisi parlemen menjadi jawaban atas pengamanan di parlemen. Sedangkan Polri menjadi tulang punggung (backbone) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI, bukan hanya  menjadi pendukung (backup) pengamanannya.
Sedangkan dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa konsep polisi parlemen akan berfokus pada sistem pengamanan yang  lebih spesifik/khusus. Tentu saja berdasarkan dan sejalan dengan tugas pokok, fungsi dan peran Polri itu sendiri.
Powered by Blogger.