Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Normalisasi DAM Air Satan Senilai Rp.2,7 Milyar

MUSIRAWAS, PATROLI,---
Proyek normalisasi DAM Air Satan tahun 2014 yang nilai anggarannya mencapai Rp.2,7 Milyar diduga bermasalah dan menuai kontroversi. Pasalnya, proyek tersebut disinyalir tidak dikerjakan sesuai speck teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Bangunan (RAB) dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Hal ini membuat pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perserikatan Rakyat Anti Koprupsi (PERRAK), Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau Muhammad Imron didampingi Bauzi SH angkat bicara. Keduanya mendesak pihak berkompeten untuk menyikapi masalah ini dan segera mengusut tuntas kasus ini. Jika ada indikasi tindakan korupsi, maka pihak berkompeten termasuk aparat hukum diminta untuk memeriksa proyek serta tikus-tikus dalam proyek tersebut.

Menurut M.Imron, normalisasi tersebut sangat bermanfaat bagi para petani setempat, karena tujuannya untuk mensejahterakan para petani sawah. Namun faktanya saat ini malah sebaliknya, di mana proyek ini justru diduga dijadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri.
“Dengan adanya pemberitaan di Surat Kabar PATROLI mengenai proyek milyaran DAM Air Satan yang diduga rawan penyimpangan, akan kita kumpulkan datanya dan akan ditindaklanjuti kepada penegak hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, adapun kejanggalan dalam proyek ini seperti papan merk kegiatan tidak dipasang. Hal itu sudah menunjukan bahwa pihak rekanan dalam pengerjaan proyek ini sudah tidak terbuka kepada masyarakat, padahal dalam RAB untuk anggaran papan merk itu ada dananya.
Selanjutnya, mengenai pekerjaan galian lumpur DAM Air Satan yang dibuang di rumah dan kebun penduduk sekitar areal DAM, serta diperjualbelikan permobilnya Rp25.000 dengan jarak sebaran pembuangan galian lumpur dari 20 meter sampai 200 meter, bahkan ada yang dibawa ke luar areal desa Satan juga akan dijadikan bahan tindak lanjut. Karena menurut M. Imron, pekerjaan itu sudah menyalahi speck teknis dan menyulitkan dalam menghitung volume galian lumpur yang sesuai dalam RAB. “Seharusnya galian lumpur DAM itu dibuang di suatu tempat sehingga memudahkan menghitung volume galian lumpur sesuai dengan RAB (65.010.83 m3),” ujarnya.
Selain itu, tutur M. Imron, penggalian lumpur tanpa pengadaan ponton, mengakibatkan terjadinya pengeringan total yang berdampak pada tanam padi sawah berumur sebulan karena tidak mendapatkan air. Akibat sawah para petani kekeringan, tanaman padi di desa Lesing Talang F banyak yang mati.
Jika penggerukan DAM itu sesuai dengan RAB dan menggunakan ponton, maka tidak akan terjadi pengeringan total. Di mana pengairan tetap jalan sehingga tanaman padi sawah berumur satu bulan tadi tetap mendapat air. “Soal galian lumpur DAM berjumlah ribuan kubik yang dihanyutkan melalui aliran air sungai oleh pihak rekanan, itu sudah melanggar amdal. Sehingga berdampak terhadap lingkungan sungai, seperti pendangkalan sungai yang terjadi sampai ke hilir sungai,” ungkapnya.
Disebutkan, dari berapa item teknis pekerjaaan proyek normaslisasi DAM Air satan yang dilakukan pihak rekanan, di mana biaya angkut pembuangan limbah, pengadaan ponton dan anggaran lahan tempat pembuangan limbah diduga tak teraeliasi, sehingga anggaran tersebut patut dipertanyakan,” paparnya.
Di tempat terpisah, Syamsul selaku Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi Sumsel, saat dihubungi SKI PATROLI via nomer 081282490XXX miliknya tidak menjawab meski nada panggilan aktif.
Dilansir SKI PATROLI pada edisi sebelumnya (Baca Edisi 303), disebutkan bahwa tahun 2014 lalu, Desa Air Satan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, melalui Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah anggaran berkisar Rp. 2,7 Miliar, dikerjakan PT. Samudera Jaya Lestari melaksanakan kegiatan normalisasi atau pengerukan Dam Air Satan. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun bersama awak media lain, pekerjaan proyek seperti mobilisasi dan damobilisasi, pengukuran, pasangan patok, bouplank, papan merk kegiatan,  barak kerja (gudang) dan pengeringan dewatering juga bermasalah.
Selain itu, ada juga pekerjaan tanah, meliputi galian tanah biasa 103.82 m3, galian tanah dengan eksavator di atas ponton 65.010.83 m3, timbunan tanah kembali 25.96 m3 dan pekerjaan pasangan dan beton diantaranya pekerjaan pasangan batu kali 345,46 m3, pekerjaan plesteran 26,05 m3 dalam pelaksanaannya diduga kuat tidak dikerjakan sesuai dengan speck teknis hingga terdapat kejanggalan. Sehingga, dengan alokasi dana yang mencapai miliaran rupiah itu, kegiatan normasliasi Dam Air Satan diduga rawan penyimpangan dalam penyerapan anggaran belanja daerah (APBD) Propinsi Sumsel.
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, kejanggalan pelaksanaan proyek di lokasi itu diantaranya papan merk proyek tidak dipasang, pembuangan galian lumpur DAM Air Satan tanpa ada penempatan tempat. Selain itu, fakta di lapangan bahwa galian lumpur terlihat dibuang di pekarangan rumah dan kebun-kebun penduduk di sekitar DAM yang berjarak sekitar 20-200 meter.
Di lokasi penggalian lumpur Dam Air Satan saat penggalian lumpur, dikerjakannya tidak menggunakan ponton. Padahal dalam juknis proyek itu untuk penggalian lumpur harus menggunakan ponton. Pengerjaan pemasangan Turab Beton terlihat plasterannya sudah mengalami keretakan. Sehingga  diindikasikan pada saat pengerjaannya tak sesuai dengan teknis adukan semen.
Sementara itu, Junaidi yang mengaku warga Desa Air Satan, saat hendak melintasi proyek itu menyebutkan bahwa sudah satu bulan proyek ini dikerjakan. Pertama kali, mereka mengerjakan proyek ini mengunakan exavator sebanyak 2 buah. Karena musim hujan membuat pihak rekanan khawatir nantinya tak mampu melakukan pengerjaan dengan memenuhi volume sesuai dengan RAB, sehingga mereka menambah lagi exavator sebanyak 5 buah.
“Pengerukan lumpur yang saya lihat hanya di bagian dekat DAM Air Satan dengan jarak kurang lebih seperempat danau yang dikeruk. Walau seharusnya seluruh DAM Air Satan dilakukan pengerukan, tapi mereka hanya melakukan pengerukan saat datangnya musim hujan, sehingga pengerukan akan mengalami kesulitan, dengan itu pengerukan lumpur nantinya tak sesuai yang diharapkan,”katanya.
Dia juga menegaskan bahwa lumpur DAM Air Satan dibuang di pekarangan rumah dan perkebunan penduduk di sekitar lokasi, tetapi ada juga yang diletakan di pinggir jalan. “Untuk tempat khusus pembuangan galian lumpur tidak ada. Kemudian, warga mendapatkan galian lumpur Dam Air Satan itu yang bapak lihat ada di pekarangan rumah dan kebun penduduk tidak dapat dengan cuma cuma saja tapi masyarakat mendapatkannya dengan cara membeli dengan harga Rp. 25.000 semobil,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengerukan galian lumpur di dam air satan dilakukan pengeringan total, sehingga menyebakan para petani gagal panen. “ kita mendapatkan kabar pak bahwa di Desa Talang F para petaninya gagal panen, karena sawah di area mereka padinya yang baru tanam rusak dan mati. Hal ini disebabkan dam air satan yang dilakukan pengeringan total”, ungkapnya.      
Hal lain, menurut sumber yang setiap hari memantau pekerjaan  proyek tersebut yang enggan namanya ditulis di koran ini, saat ditanya Patroli, pekan lalu, mengatakan  dirinya sudah mencurigai dalam pekerjaan proyek ini ada yang tidak beres. dimana saat menjelang magrib dan warga tidak ada yang melihat maka pihak rekanan cepat-cepat melakukan pengerukan galian lumpur.

“Kecurigaan saya akhirnya benar pak, pihak rekanan bekerja pada saat magrib  karena warga sepi, sehingga mereka mengambil kesempatan, dimana galian lumpur tidak diangkat tapi oleh pihak rekanan galian lumpur itu dihanyutkan melalui aliran air sungai. Namun setelah warga mau melihat lagi pihak rekanan berhenti bekerja”, ujarnya. (Toni) 
Powered by Blogger.