Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Normalisasi DAM Air Satan Senilai Rp.2,7 Milyar
MUSIRAWAS, PATROLI,---
Proyek normalisasi DAM Air Satan tahun 2014 yang nilai anggarannya mencapai Rp.2,7
Milyar diduga bermasalah dan menuai kontroversi. Pasalnya, proyek tersebut
disinyalir tidak dikerjakan sesuai speck teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran
Bangunan (RAB) dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Hal ini membuat pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perserikatan Rakyat Anti Koprupsi (PERRAK), Kabupaten Musirawas dan Kota
Lubuklinggau Muhammad Imron didampingi Bauzi SH angkat bicara. Keduanya mendesak pihak berkompeten untuk menyikapi masalah ini dan
segera mengusut tuntas kasus
ini. Jika ada indikasi tindakan korupsi,
maka pihak berkompeten termasuk aparat hukum diminta untuk
memeriksa proyek serta tikus-tikus dalam proyek tersebut.
Menurut M.Imron, normalisasi tersebut sangat bermanfaat bagi
para petani setempat, karena tujuannya untuk mensejahterakan para petani sawah.
Namun faktanya saat ini malah sebaliknya, di mana proyek ini justru diduga
dijadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri.
“Dengan adanya pemberitaan di Surat Kabar PATROLI mengenai
proyek milyaran DAM Air Satan yang diduga rawan penyimpangan, akan kita kumpulkan
datanya dan akan ditindaklanjuti kepada penegak hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, adapun kejanggalan dalam proyek ini seperti
papan merk kegiatan tidak dipasang. Hal itu sudah menunjukan bahwa pihak
rekanan dalam pengerjaan proyek ini sudah tidak terbuka kepada masyarakat,
padahal dalam RAB untuk anggaran papan merk itu ada dananya.
Selanjutnya, mengenai pekerjaan galian lumpur DAM Air Satan
yang dibuang di rumah dan kebun penduduk sekitar areal DAM, serta diperjualbelikan
permobilnya Rp25.000 dengan jarak sebaran pembuangan galian lumpur dari 20
meter sampai 200 meter, bahkan ada yang dibawa ke luar areal desa Satan juga
akan dijadikan bahan tindak lanjut. Karena menurut M. Imron, pekerjaan itu
sudah menyalahi speck teknis dan menyulitkan dalam menghitung volume galian
lumpur yang sesuai dalam RAB. “Seharusnya galian lumpur DAM itu dibuang di
suatu tempat sehingga memudahkan menghitung volume galian lumpur sesuai dengan
RAB (65.010.83 m3),” ujarnya.
Selain itu, tutur M. Imron, penggalian lumpur tanpa
pengadaan ponton, mengakibatkan terjadinya pengeringan total yang berdampak pada
tanam padi sawah berumur sebulan karena tidak mendapatkan air. Akibat sawah para
petani kekeringan, tanaman padi di desa Lesing Talang F banyak yang mati.
Jika penggerukan DAM itu sesuai dengan RAB dan menggunakan ponton,
maka tidak akan terjadi pengeringan total. Di mana pengairan tetap jalan sehingga
tanaman padi sawah berumur satu bulan tadi tetap mendapat air. “Soal galian
lumpur DAM berjumlah ribuan kubik yang dihanyutkan melalui aliran air sungai
oleh pihak rekanan, itu sudah melanggar amdal. Sehingga berdampak terhadap
lingkungan sungai, seperti pendangkalan sungai yang terjadi sampai ke hilir
sungai,” ungkapnya.
Disebutkan, dari berapa item teknis pekerjaaan proyek
normaslisasi DAM Air satan yang dilakukan pihak rekanan, di mana biaya angkut
pembuangan limbah, pengadaan ponton dan anggaran lahan tempat pembuangan limbah
diduga tak teraeliasi, sehingga anggaran tersebut patut dipertanyakan,”
paparnya.
Di tempat terpisah, Syamsul selaku Kepala Dinas PU Pengairan
Propinsi Sumsel, saat dihubungi SKI PATROLI via nomer 081282490XXX miliknya tidak
menjawab meski nada panggilan aktif.
Dilansir SKI PATROLI pada edisi sebelumnya (Baca Edisi 303),
disebutkan bahwa tahun 2014 lalu, Desa Air Satan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten
Musirawas, melalui Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah
anggaran berkisar Rp. 2,7 Miliar, dikerjakan PT. Samudera Jaya Lestari
melaksanakan kegiatan normalisasi atau pengerukan Dam Air Satan. Berdasarkan
data dan informasi yang dihimpun bersama awak media lain, pekerjaan proyek seperti
mobilisasi dan damobilisasi, pengukuran, pasangan patok, bouplank, papan merk
kegiatan, barak kerja (gudang) dan
pengeringan dewatering juga bermasalah.
Selain itu, ada juga pekerjaan tanah, meliputi galian tanah
biasa 103.82 m3, galian tanah dengan eksavator di atas ponton 65.010.83 m3,
timbunan tanah kembali 25.96 m3 dan pekerjaan pasangan dan beton diantaranya
pekerjaan pasangan batu kali 345,46 m3, pekerjaan plesteran 26,05 m3 dalam
pelaksanaannya diduga kuat tidak dikerjakan sesuai dengan speck teknis hingga terdapat
kejanggalan. Sehingga, dengan alokasi dana yang mencapai miliaran rupiah itu,
kegiatan normasliasi Dam Air Satan diduga rawan penyimpangan dalam penyerapan
anggaran belanja daerah (APBD) Propinsi Sumsel.
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, kejanggalan pelaksanaan
proyek di lokasi itu diantaranya papan merk proyek tidak dipasang, pembuangan
galian lumpur DAM Air Satan tanpa ada penempatan tempat. Selain itu, fakta di lapangan
bahwa galian lumpur terlihat dibuang di pekarangan rumah dan kebun-kebun
penduduk di sekitar DAM yang berjarak sekitar 20-200 meter.
Di lokasi penggalian lumpur Dam Air Satan saat penggalian
lumpur, dikerjakannya tidak menggunakan ponton. Padahal dalam juknis proyek itu
untuk penggalian lumpur harus menggunakan ponton. Pengerjaan pemasangan Turab
Beton terlihat plasterannya sudah
mengalami keretakan. Sehingga diindikasikan
pada saat pengerjaannya tak sesuai dengan teknis adukan semen.
Sementara itu, Junaidi yang mengaku warga Desa Air Satan,
saat hendak melintasi proyek itu menyebutkan bahwa sudah satu bulan proyek ini
dikerjakan. Pertama kali, mereka mengerjakan proyek ini mengunakan exavator
sebanyak 2 buah. Karena musim hujan membuat pihak rekanan khawatir nantinya tak
mampu melakukan pengerjaan dengan memenuhi volume sesuai dengan RAB, sehingga
mereka menambah lagi exavator sebanyak 5 buah.
“Pengerukan lumpur yang saya lihat hanya di bagian dekat DAM
Air Satan dengan jarak kurang lebih seperempat danau yang dikeruk. Walau
seharusnya seluruh DAM Air Satan dilakukan pengerukan, tapi mereka hanya
melakukan pengerukan saat datangnya musim hujan, sehingga pengerukan akan
mengalami kesulitan, dengan itu pengerukan lumpur nantinya tak sesuai yang
diharapkan,”katanya.
Dia juga menegaskan bahwa lumpur DAM Air Satan dibuang di
pekarangan rumah dan perkebunan penduduk di sekitar lokasi, tetapi ada juga yang
diletakan di pinggir jalan. “Untuk tempat khusus pembuangan galian lumpur tidak
ada. Kemudian, warga mendapatkan galian lumpur Dam Air Satan itu yang bapak
lihat ada di pekarangan rumah dan kebun penduduk tidak dapat dengan cuma cuma
saja tapi masyarakat mendapatkannya dengan cara membeli dengan harga Rp. 25.000
semobil,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengerukan galian lumpur di dam air satan
dilakukan pengeringan total, sehingga menyebakan para petani gagal panen. “
kita mendapatkan kabar pak bahwa di Desa Talang F para petaninya gagal panen,
karena sawah di area mereka padinya yang baru tanam rusak dan mati. Hal ini
disebabkan dam air satan yang dilakukan pengeringan total”, ungkapnya.
Hal lain, menurut sumber yang setiap hari memantau
pekerjaan proyek tersebut yang enggan
namanya ditulis di koran ini, saat ditanya Patroli, pekan lalu, mengatakan dirinya sudah mencurigai dalam pekerjaan
proyek ini ada yang tidak beres. dimana saat menjelang magrib dan warga tidak
ada yang melihat maka pihak rekanan cepat-cepat melakukan pengerukan galian
lumpur.
“Kecurigaan saya akhirnya benar pak, pihak rekanan bekerja
pada saat magrib karena warga sepi,
sehingga mereka mengambil kesempatan, dimana galian lumpur tidak diangkat tapi
oleh pihak rekanan galian lumpur itu dihanyutkan melalui aliran air sungai.
Namun setelah warga mau melihat lagi pihak rekanan berhenti bekerja”, ujarnya.
(Toni)