Ke Bogor, BP Perda Jabar Tampung Informasi Untuk Penguatan Raperda Pilkada

BANDUNG, PATROLI,-- Badan Pembentukan Perda Provinsi (BP-PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat (7/4) melakukan lawatan ke Pemda Kabupaten Bogor. Tim BP-PERDA DPRD Prov. Jabar yang dipimpin Ketua BP Perda DPRD Jabar, Drs, H. Yusuf Puadz dan diterima oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Menurut Yusuf Puadz, lawatannya ke Pemda Kabupaten Bogor yaitu dalam rangka membahas raperda tentang Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat serentak Tahun 2018. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jabar, Drs, H. Yusuf Puadz mengatakan,  Perda no. 8 tahun 2015 tentang pelnyelenggaraan Pilkada, termasuk PON XIX Jabar merupakan salah satu kegiatan yang menganggarkan sebesar Rp 150 miliar. Sehingga sebagai daerah otonom yang baru dapat menyelenggarakannya dengan lancar.
“Barangkali informasi yang kami dapatkan dari lawatan ini dapat dijadikan masukan untuk kami dalam menyusun raperda dana cadangan daerah untuk pilgub 2018 nanti”, Ujar Yusuf di Pemda Kabupaten Bogor, Senin (18/4/2016).
Dia menambahkan, perda tentang dana cadangan untuk pilkada menjadi raperda inisiatif dari DPRD Jabar. Kendati APBD Provinsi Jabar mencapai Rp 27 Triliun, perkiraan APBD pada tahun 2017 akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukan situasi ekonomi yang fluktuatif. Hal itu kemungkinan dipengaruhi dari penyelenggaraan ekspor impor yang kebanyakan berbahan mentah. Sehingga hal ini berdampak pada APBD tahun selanjutnya.
Tahun inipun, untuk pelaksanaan PON kita ambil Rp 3 triliun dan salah satu dampaknya memang pemotongan bantuan gubernur untuk desa di Jabar yang kemarin berasosiasi berunjuk rasa ke gubernur Jabar. Tetapi  50 persen dari itu semua akan ditindaklanjuti pada perubahan anggaran pada tahun 2016 ini,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Bogor, Drs. H. Herdi, M.Si mengatakan, terbitnya UU no. 12 tahun 2011 yang menggantikan UU no. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan undang-undang yang baik. Khususnya pembentukan perda, perlu dibuatkan kebijakan yang dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem lingkup hukum nasional yang dapat menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
“Kebijakan demi memenuhi kebutuhan masyarakat tentunya memang harus dibuat, hal ini bertujuan untuk mengakomodasi persoalan yang kerap kali dipermaslahkan,” ujar Herdi.
Dia menambhakan, tentunya dengan cara dan metode yang pasti baku dan standar serta mengikat lembaga instansi yang berwenang. Selain itu, melalui azas-azas dan materi dalam pembentukan perundang-undangan disampaikan. Pada  2018 mendatang, akan ada dua kegiatan besar yang akan diselenggarakan yaitu Kegiatan Pilkada Serentak tahun 2018, Porda Jabar dan pekan Paralimpik daerah Jabar.

“Sebab, dalam mekanisme penganggaran tidak dapat direalisasikan begitu saja, harus ada peraturan yang mengikat,” tandasnya. (Yadi S)
Powered by Blogger.