Penjual Miras Tertangkap Didominasi Warga Keturunan
KUALA PEMBUANG,-- Jajaran Polres Seruyan terus berupaya
meningkatkan kinerja mereka di lapangan dalam melakukan pengusutan dan
penindakan terkait kasus pelanggaran tindak pidana. Untuk yang satu ini, yaitu
berkenaan dengan kasus menonjol yaitu tentang peredaran dan penjualan minuman
keras (miras) di wilayah hukum polres tersebut.
Uniknya, dari sejumlah penjual
miras yang seluruhnya berdomisili di Kuala Pembuang, para pelakunya lebih
didominasi dari warga keturunan.
Berdasarkan data penanganan kasus
miras sepanjang tahun 2016 yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Seruyan
mencatat, ada beberapa orang pelaku penjual miras disertai barang bukti yang
berhasil diamankan saat dilakukannya penggeledahan.
Para tersangka yang tertangkap
diantaranya, Lam Ciku alias Koh alias Ciko bin Chai Aphiau pada 30 September
2016 dengan barang bukti berupa 12 botol arak ukuran 500 ML, delapan botol
anggur merah, tujuh botol bir bintang putih dan tiga botol bir hitam.
Pelaku lainnya, Lie Song Hie
alias Ahie bin Lim K Him Siong (alm) pada 23 September 2016 dengan barang bukti
55 notol arak ukuran 600 ML, tiga jerigen arak ukuran (muatan) lima liter dan
satu jerigen arak ukuran 2,5 liter. Tak hanya itu, pada penggeledahan
berikutnya, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti tambahan miras dari
tangan Lie Song Hie berupa sebanyak 65 botol arak ukuran 500 ML, dua botol
minuman beralkohol yang juga jenis arak ukuran 50 ML, enam jerigen yang
berisikan arak putih ukuran lima liter. Selain itu, ditambah tiga jerigen arak
ukuran lima liter serta satu jerigen arak ukuran 2,5 liter.
Tersangka berikutnya, Cua Hok Li
alias Holi bin King Ing (alm) yang tertangkap pada 30 September 2016 dengan
diamankannya barang bukti berupa 28 botol miras jenis arak dan sebanyak 120
botol kosong (belum terisi).
Selanjutnya, Li Kin Cong alias
Kin bin Li Cau Jau (alm) pada 21 Nopember 2016 dengan barang bukti 58 botol
miras jenis arak ukuran 600 ML ditambah dua jerigen ukuran lima liter yang
sudah berisikan arak.
Berikutnya, menyusul tersangka
lain yakni M Yusuf alias Sikin bin Edi (alm) yang tertangkap pada 20 Desember
2016. Barang bukti yang diamankan yaitu 108 arak yang dimuat kedalam botol air
mineral (Aqua) ukuran 1.500 ML dan 42 botol air mineral ukuran 600 ML.
Terakhir, Suwardi alias Wardi
alias Ahai bin Suyitno dengan barang bukti berupa 12 dus alkohol 70% atau
sebanyak 1.152 botol alkohol. Selain itu, ditambah 12 botol alkohol 70% dan
satu saset Extra Joss.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP
Syahbudin Nasution, seluruh tersangka miras yang berhasil ditangkap terjaring
tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Namun satu hal yang membuat
kapolres tak habis pikir, adalah soal pemakaian alkohol 70% yang digunakan
untuk mencari mabuk. Padahal kata dia, alkohol dalam kemasan botol itu biasa
digunakan untuk mengobati atau penyembuh jenis luka pada bagian tubuh.
“Pengungkapan kasus miras ini
naik 100%. Ini akan kembali menjadi perhatian serius aparat ditahun 2017,” kata
kapolres. *GAN