Akhir Tahun, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Aktif
BANDUNG,-- Setelah
disahkan melaui Sidang Paripurna pada bulan April lalu, Perda Penyelenggaraan
Pendidikan kini telah memasuki tahapan teknis penyusunan pergub. Adanya
beberapa tahapan yang harus dilalui membuat Perda Penyelenggaraan Pendidikam
tersebut akan mulai bisa dioptimalkan pada akhir tahun ini.
"Sejauh ini Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa
Barat sudah memasuki teknis penyusunan Pergub, karena ada sekitar 15 pergub
yang harus disusun berdasarkan Perda yang baru ini," ucap Wakil Ketua BP
Perda DPRD Jawa Barat Yunandar Eka Perwira, Rabu (31/5) kemarin.
Secara teknis Yunandar mengatakan, beberapa hal terkait Perda
penyelenggaraan pendidikan sudah mengacu pada UU No. 23 tahun 2014, seperti penyelenggaraan
pendidikan SMA/SMK sudah dialihkan ke Provinsi termasuk SDM atau tenaga
pengajar sudah dialihkan ke Provinsi. "Perdanya
sendiri mungkin akan mulai aktif pada akhir tahun ini, menunggu pergubnya.
Sehingga beberapa hal teknis nanti akan bersifat transisi," katanya.
Adanya kondisi transisi tersebut berdampak langsung kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota, salah satunya mengenai penerimaan siswa baru, dan persoalan
hibah bantuan untuk siswa miskin yang sampai saat ini menjadi pertanyaan banyak
pihak.
"Di provinsi masih dalam bentuk kajian untuk dokumen
yang belum diundangkan sehingga perlu waktu lagi sebelum masa transisi ini
berakhir dan masuk periode yang lebih stabil," ujarnya.
Pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014, yang mengamanatkan beberapa kewenangan salah
satunya terkait bidang pendidikan. Bidang pendidikan mengalami beberapa perubahan
salah satunya adalah kewenangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan
SMA/SMK kewenangannya terdapat di Kabupaten/Kota, kemudian dengan UU No. 23 tahun 2014 tersebut
kewenangan SMA/SMK kini dialihkan ke Pemerintah Provinsi.
Hal ini merupakan salah satu point krusial mengapa ada
perubahan peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan. Namun selain itu banyak
hal terkait penyelenggaraan pendidikan yang perlu ditelaah lebih lanjut,
mengingat UU No 20 tahun 2003 sudah cukup lama.
"Sudah seharusnya kita mencoba mengkaji dan menggali
lebih dalam lagi yang tidak terkait dalam konteks ke Indonesiaan atau ke Jawa
Baratan lagi, melainkan global. Bagaimana kaitannya persaingan SDM kita di
tingkat Internasional," pungkasnya. (CP)