Berdampak Pada Kesejahteraan, Kaji Ulang Rencana KBT
KAB. BANDUNG,-- Rencana
pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT) dinilai bukan perkara mudah.
Diperlukan kajian menyeluruh dan pertimbangan yang matang karena rencana
tersebut akan sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V, Yomanius Untung mengatakan, sebagai komisi yang menaungi bidang
kesejahteraan, pihaknya tidak mempersoalkan wacana pemekaran wilayah, termasuk
rencana pembentukan KBT. "Namun, saya berharap, pihakpihak terkait kembali
mempertimbangkannya lebih matang," kata Untung.
Terlebih, lanjut Untung, pemerintah hingga kini masih menghentikan
sementara (moratorium) pemekaran wilayah. Untung menyatakan, baik usulan maupun
moratorium tidak bisa disalahkan.
"Moratorium
itu kebijakan, sementara usulan pemekaran wilayah proses perencanaan, tidak ada
yang salah. Manakala moratorium itu dicabut, maka proses bisa dilanjutkan.
Namun, memang perlu pertimbangan matang," paparnya.
Lebih jauh Untung mengatakan, pada hakekatnya, pemekaran wilayah
bertujuan untuk percepatan kesejahteraan. Tiga hal kesejahteraan yang harus
dicapai dari pemekaran wilayah itu, yakni kesejahteraan bidang pendidikan,
ekonomi, dan keadilan dalam bidang pelayanan. "Namun, saya pun tak menapikan jika pemekaran wilayah pun
memang berkaitan dengan bagibagi kekuasaan," sebut Untung.
Untung pun menyinggung dampak rencana pembentukan KBT
tersebut, terutama dampak yang akan dirasakan Kabupaten Bandung sebagai
kabupaten induk. Terlebih, kata Untung, wilayah timur Kabupaten Bandung itu
jadi sumber terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung. "Jadi harus dipertimbangkan lebih matang
lagi. Jika berdampak buruk bagi kabupaten induk, (pemekaran wilayah) buat apa," tutur Untung.
Disinggung pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah
merekomendasikan dan merestui pembentukan KBT, Untung menerangkan, DPD bukanlah
lembaga yang memberikan keputusan final karena rekomendasi DPD hanyalah bagian
dari proses. "Keputusan itu tetap berada di tangan pemerintah,"
tandasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan
Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Kusmayadi mengatakan, Pemprov Jabar posisinya
menunggu keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri
terkait pencabutan moratorium pemekaran wilayah. Sehingga, pihaknya belum bisa
berbuat banyak. "Kemendagri yang akan melakukan evaluasi, kita tunggu saja
hasilnya dari Kemendagri," katanya.
Kusmayadi pun mengatakan, rencana pembentukan KBT harus
dipertimbangkan dari berbagai faktor, khususnya potensi yang dimiliki wilayah
yang akan dimekarkan. "Jadi bukan hanya dari luasnya saja, harus dilihat
juga potensinya, PADnya, tekor gak? Macammacam faktor harus
dipertimbangkan," tandasnya. (AB)