Kerja Sama Participating Interest Blok ONWJ Pemprov Jabar-DKI
![]() |
Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat |
BANDUNG,-- Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta tentang Pembagian Besaran Participating Interest (PI) 10% pada Kerja
Offshore North West Java (WK ONWJ). Acara bertempat di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Jalan
Diponegoro Kota Bandung, Senin (10/7).
Persentase PI 10% (WKN ONWJ) dibagi menjadi dua provinsi dan empat kabupaten dengan persentase
Jawa Barat 79,71% meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, dan
DKI Jakarta 20,29%.
Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan
peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai
ketentuan peraturan perundang-peruandangan. Hasil kesepakan tersebut diharapkan
dapat menambahkan Pendapatkan Asli Daerah (PAD) dan Participating Interest 10%
(WK ONWJ) bagi kedua provinsi dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengatakan, tuntutan
daerah yang ingin dilibatkan dalam proyek migas ini sudah lama bergema. Pun
kerja sama dua provinsi ini mengacu kepada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 5975/13/MEM.M/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keikutsertaan
BUMD dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja (WK) Offshore
NorthWest Java (ONWJ).
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, yakni pembagian besaran
PI 10% pada WK ONWJ dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta mendapat porsi 20,29%
sementara Jabar mengambil porsi 62,13% dan dibagi lagi dengan empat kabupaten
di mana masing-masing porsinya, antara lain Pemprov Jabar 79,91%, Indramayu
4,71%, Subang 2,93%, Karawang 8,24%, dan Bekasi 1,70%.
Adapun tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk
meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita terlibat mengelola
offshore bersama pemerintah pusat. Tentunya ini sangat positif sebab sebelum
ada ini, kita menjadi kawasan yang ada di daerah kita, tapi kita tidak terlibat
secara langsung. Bahasa tegasnya penonton," jelas Aher.
Bagi Hasil
Dalam kesepakatan ini, kedua provinsi bersepakat untuk
mengambil dan membagi hak PI 10% pada WK ONWJ, di mana nanti pengelolaannya
akan dilakukan lebih lanjut oleh BUMD PT Migas Hulu Jabar yang telah
ditunjuk Pemprov Jawa Barat dan BUMD PT
Jakarta Propertindo yang telah ditunjuk
Pemprov DKI Jakarta melalui kesepakatan atau perjanjian antar-BUMD.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat,
mengungkapkan proses kesepatakan ini
memang butuh waktu. Tapi, karena kesepakatan ini bersifat bussines to bussines
maka harus segera dilakukan upaya tindak lanjutnya. Djarot juga mengatakan
kerja sama dua provinsi di bidang migas ini merupakan kerja sama yang baru
dilakukan di antara dua provinsi dalam waktu yang singkat.
Djarot menambahkan, proyek bersama ini merupakan sikap yang
menunjukkan bahwa kedua provinsi bisa menurunkan ego masing-masing atas kekayaan
sumber daya alamnya. "Bukankah kita sepakat tidak ada ego di wilayah yang
kaya sumber daya alamnya? Kalau memang egonya dinaikkan, bagaimana dengan
saudara kita yang enggak ada sumber daya alam?" katanya seraya menambahkan
hasil dari kesepakatan tersebut dapat menambah PAD dari Participating Interest
10% WK ONWJ bagi kedua provinsi dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, menanggapai kerja sama tersebut, Ketua DPRD
Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan pihaknya telah menyerahkan
kerja sama ini pada masing-masing BUMD
yang telah ditunjuk dan berharap BUMD ini memberikan output sesuai yang
diharapkan, baik itu dari pemerintah pusat,
Jawa Barat maupun DKI Jakarta. Juga bisa menindaklanjuti apa yang telah
direncanakan. "Ini secara teknis sudah diserahkan kepada BUMD di Jawa
Barat maupun DKI Jakarta. Kami berharap BUMD ini secara teknis bisa
menerjemahkan dari kesepahaman ini dengan konkrit dan berjalan sesuai dengan
harapan," ujarnya.
Lebih Ditingkatkan
Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa
Barat, Syahrir menyambut baik dan berharap kerja sama seperti ini bisa lebih
ditingkatkan terutama dalam kerja sama gas dan minyak bumi. Sehingga, BUMD bisa
lebih maju dan mandiri. Juga dapat menghasilkan PAD lebih besar. "Kita menyambut baik kerja sama
ini karena menurut SKK Migas bahwa Jawa Barat memulai kerja sama. Mudah-mudahan
provinsi lain bisa mengikuti. Dan ini manfaatnya akan cukup besar bagi
masyarakat Jawa Barat dan DKI terutama daerah-daerah yang memiliki wilayah yang
bersentuhan langsung sumber daya ini," harapnya.
Ia pun berharap kerja sama seperti ini dapat terus
ditingkatkan, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya
gas dan minyak bumi. "Harapan ke depannya perjanjian ini bisa ditingkatkan
lagi terutama untuk daerah penghasil migas. Dan BUMD kita bisa lebih maju
dengan kemandirian yang berimbas pada peningkatan PAD," ujarnya.
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, memaparkan berdasarkan Pasal
34 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, serta Peraturan
Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating
Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak
dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa BUMD daerah dapat menjadi mitra pemegang
paling banyak 10%, berdasarkan kelaziman bisnis dalam pengelolaan blok migas.
Adapun Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Offshore North West
Java telah ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2017 antara pemerintah yang
diwakili oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) dengan
Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Pada saat penandatanganan tersebut
komposisi kepemilikan Participating Interest 100% dimiliki oleh PT Pertamina
Hulu Energi ONWJ," jelasnya.
Target produksi 2017, PHE ONWJ menargetkan berkisar 36.000
barel minyak per hari dan produksi gas bumi sebesar 144 MMSCFD. Produksi minyak
dan gas bumi disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategis nasional seperti
BBM, pembangkit listrik dan bahan baku pembuatan pupuk. "Di tengah kondisi
harga minyak dunia yang mengalami penurunan harga signifikan, tidak menyebabkan
PHE ONWJ menurunkan laju produksinya," imbuh Amien.
(SYARIFUDDIN)