Badan Anggaran DPR Dinilai Masih Diperlukan
BANDUNG, PATROLI
Usulan
penghapusan Badan Anggaran DPR yang diajukan sejumlah lembaga swadaya
masyarakat dinilai tidak tepat. “Sebab, penghapusan tersebut akan menghilangkan
fungsi penganggaran yang melekat pada lembaga legislatif tersebut,” kata Ketua
DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, saat ditemui PATROLI usai memimpin rapat paripurna DPRD
Jabar tentang penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi
DPRD Jabar terhadap 10 raperda, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (21/5).
Irfan Suryanagara |
Irfan
mengatakan, fungsi penganggaran yang melekat pada DPR sangat perlu agar
penyusunan anggaran dilakukan secara baik.
Sebagai wakil rakyat,
DPR harus dilibatkan dalam setiap penyusunan anggaran. "Salah satu
tupoksinya adalah penyusunan anggaran," katanya, yang juga menjabat Ketua
Badan Anggaran DPRD Jabar.
Kendatipun
begitu, Irfan mengaku tidak akan mempersoalkan jika nantinya badan anggaran di
DPR dihilangkan. Namun, lanjut Irfan, penghapusan tersebut harus diikuti dengan
perubahan undang-undang yang terkait
fungsi penganggaran DPR.
”Jika dianggap
tidak perlu, undang-undangnya juga harus diubah. Berarti fungsi DPR tinggal
dua, yakni pengawasan dan legislasi saja," katanya seraya menilai pihak
yang mengusulkan penghapusan badan anggaran memiliki sejumlah alasan yang tidak
boleh dikesampingkan begitu saja.
Irfan pun
menilai usulan penghapusan tersebut harus ditampung oleh pihak-pihak terkait.
"Setiap usulan wajib ditampung. Dan terkait ini, ranahnya ada di DPR
RI," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM seperti
YLBHI, ICW, dan Fitra menguji 11 pasal dalam Undang-Undang No. 27/2009 tentang
MPR, DPR, DPRD, dan DPD serta Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
ke Mahkamah Konstitusi. Penghapusan badan anggaran DPR ini dianggap mampu dan
akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi. (elly)