Komisi V Terima Aspirasi Forum Ulama Jabar
ILUSTRASI |
BANDUNG, -- Senin (17/7), Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat,
Maman Abdurachman menerima aspirasi dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat terkait
masalah penerbitan Perppu Ormas. Dia mengaku, pihaknya perlu melakukan rapat
dengan Komisi I terlebih dahulu untuk kemudian melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan
menyampaikan hasilnya ke eksekutif.
“Ini akan kami sampaikan hingga ke eksekutif. Apalagi aspirasi
ini dari seorang ulama. Bahkan akan kami sampaikan ke ranah yang lebih tinggi
karena kewenangannya memang berada di DPR-RI,” katanya.
Menurut Maman, penerbitan Perppu biasanya tidak akan terlalu
berdampak di daerah, karena mengeluarkan Perppu itu tujuannya untuk di pusat
saja. Namun melihat dampaknya yang berakibat pada kepentingan masyarakat,
khususnya umat Islam, tentunya DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan berdiam
diri.
“Kami tidak akan diam. Kami akan diskusikan masukan-masukan
dari rekan-rekan ulama dan masyarakat kepada kewenangan di atas kami,” tegas
Maman yang pada kesempatan tersebut hadir bersama K.H. Chumaedi.
Dalam penyampaian aspirasi yang diterima di Ruang Rapat Komisi
V tersebut, Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat menceritakan kronologis
penyampaian aspirasi. Bahwa aspirasi ini terdiri dari 3000 lebih petisi dari
seluruh Jabar. Pihaknya memohon agar DPRD dapat menyampaikan petesi tersebut
kepada Gubernur.
“Intinya kami bersikap kritis terhadap Perppu tentang
Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah dan meminta pemerintah bisa
membatalkannya dengan semua konsekuensinya,” ujar Ustad Asep, perwakilan dari
Forum Ulama dan Tokoh Jawa Baat tersebut.
Lebih lanjut Asep menyatakan, Forum Ulama dan Tokoh Jabar
senantiasa menyikapi berbagai isu karena ingin para ulama mempunyai andil dalam
perkembangan yang terjadi di negara ini.
Terkait Perppu ini, pihaknya menolak karena terdapat poin-poin
yang dapat membahayakan, sehingga pihaknya menolak dengan cara konstitusional,
dengan cara formal.
Adapun dalam Pers Release Forum Ulama dan Tokoh Jabar
menyatakan: 1. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada
alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas
adalah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
2. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah
poin-poin yang akan membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif
dan otoriter.
3. Berdasarkan hal di atas, publik semakin mendapatkan bukti
bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah represif anti Islam. Buktinya banyak
pencekalan para da’i dan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah
di sejumlah tempat.
(KUS)