Politik-: KPU: Semua Parpol Melanggar, Potensi Money Politics Tinggi




  KPU: Semua Parpol Melanggar


Potensi Money Politics Tinggi

Pemilu 2014 masih rawan kecurangan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga penyelenggara Pemilu harus kerja ekstra keras untuk mengurangi potensi kecurangan tersebut. Salah satu potensi kecurangan yang dalam setiap Pemilu nyaris terjadi adalah money politics. Politik uang memang masih merupakan “kampanye” Pemilu yang efektif, jika kemiskinan masih mendera rakyat.

"Pemilu sekarang tidak menutup kemungkinan masih diwarnai oleh kecurangan," kata politisi Partai Amanat Nasional, Didi Supriadi, Jumat (14/3). Calon anggota legislatif untuk daerah pemilihan DKI Jakarta I itu menyebutkan, dari pengalamannya yang telah terjun langsung ke Dapil mencium adanya politik uang. Ia mensinyalir adanya upaya-upaya dari Caleg yang tak sportif dalam melakukan pertarungan menuju parlemen.

"Di lapangan sudah kecium money politics. Mereka itu yang tidak pernah ke lapangan tahu-tahu jadi (Anggota DPR)," tuturnya.

Didi mengaku, politik uang tersebut masih sangat rawan dan perlu pengawasan yang lebih dari penyelenggara Pemilu. Menurutnya, banyak cara untuk melakukan modus tersebut misalnya dengan seolah-olah memberikan bantuan dana sosial.

"Masyarakat harus cerdas membaca pola para Caleg yang berpotensi melakukan politik uang tersebut," ucapnya.

KPU: Semua Parpol Lakukan Pelanggaran Kampanye

Sementara itu, KPU Jabar mencatat, hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran kampanye. "Saya cek 12 partai relatif hampir semua melanggar," ujar Ketua Pokja Kampanye, KPU Jabar, Agus Rustandi beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, KPU Jabar sudah melayangkan surat peneguran secara tertulis kepada parpol yang melakukan pelanggaran. Teguran merupakan sanksi yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Ia menjelaskan, bentuk pelanggarannya beragam, seperti pemasangan spanduk dan umbul-umbul bukan pada tempatnya. "Caleg juga tidak boleh memasang spanduk. Kami imbau agar Parpol ini segera menertibkan atribut yang melanggar ini," katanya.

Caleg, kata Agus, tidak diperkenankan untuk tampil di depan media dengan mengenakan lambang partai. Namun, untuk menjadi narasumber asal tidak membawa atribut itu masih disahkan. "Tapi tetap, asal tidak menyampaikan pesan yang berbau kampanye," kata Agus.

10 Parpol Langgar Moratorium Iklan Kampanye

Bawaslu Pemilu sudah sampaikan 10 partai politik Peserta Pemilu 2014 diduga melanggar moratorium iklan kampanye dan politik ke Komisi Pemilihan Umum. Menanggapi hal tersebut, KPU secepatnya akan memplenokan.

"KPU akan memplenokan untuk memberikan sanksi adminstrasi karena memang sudah menjadi porsi kewenangan KPU. Sanksinya berupa teguran, atau peringatan tertulis," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Jumat (14/3).

Ferry menambahkan, sanksi yang akan diberikan KPU tergantung dari rekomendasi Bawaslu. Jika Bawaslu merekomendasikan sanksi adminstrasi, maka KPU akan menerapkan sanksi yang sama ke parpol yang melanggar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, dan anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mewakili Gugus Tugas yang terdiri empat lembaga yakni KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP, merilis ada 10 parpol melanggar moratorium iklan politik dan kampanye.

Menurut Idy, pascamoratorium, kecenderungan iklan kampanye dan politik ada yang meningkat, dan ada yang mengubah versi iklannya. "Tapi, pemahaman publik tetap bahwa iklan itu iklan kampanye," ujarnya di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

KPI bersama Bawaslu, merilis dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, kecuali PBB dan PPP, tercatat beriklan kampanye dan politik di sejumlah media penyiaran. Iklan tersebut berdasar pemantauan KPI dari 1 sampai 11 Maret 2014.

Rinciannya, Golkar 487 spot iklan, NasDem 378 spot iklan, Gerindra 305 spot iklan, PDI Perjuangan 273 spot iklan, PKB 90 spot iklan, Hanura 80 spot iklan, PAN 67 spot iklan, PKPI 42 spot iklan, PKS 9 spot iklan, dan Demokrat 8 spot iklan.

Iklan kampanye dan politik ini tersebar di 11 televisi berjaringan nasional, dengan rincian di Trans TV 306 spot iklan, RCTI 291 spot iklan, TV One 239 spot iklan, Metro TV 220 spot iklan, Indonesia 194 spot iklan, SCTV 172 spot iklan, ANTV 184 spot iklan, MNC TV 137 spot iklan, Global TV 133 spot iklan, TVRI 7 spot iklan.

Spot iklan kampanye dan politik dalam pemantauan pengawasan KPI ditemukan pola berbeda di setiap tayangannya. Ada yang menampilkan atau menyebutkan nomor urut partai, logo partai, visi atau misi dan atau slogan dan menampilkan tokoh partai.

Seperti diketahui, menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, ada dua kampanye yang boleh dilakukan pada 16 Maret sampai 5 April 2014, yakni kampanye lewat iklan di televisi, dan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. (Tim Redaksi/Berbagai Sumber)

Powered by Blogger.