Herlina PCTKI Bongas -Pamanukan Manipulasi Data?


SUBANG, PATROLI
Ilustrasi

Entin Atinah Binti Supardi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Dusun Sukajadi RT-017/04 Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang – Jawa Barat, pada Maret 2014 akan berangkat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Ia diduga menggunakan Paspor Ganda dengan memanipulasi data identitas diri.

Menurut Penyalur Calon Tenaga Kerja Indinesia (PCTKI) atau Sponsor Nayah asal Desa/Kecamatan Legonkulon Kab. Subang, “Entin adalah Eks TKI dari Negara Qatar dan pada Maret lalu daftar ke saya, dengan menyerahkan persyaratan Paspor, Surat Ijin Keluarga dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK),” ucapnya pada PATROLI (25/04).
Lanjut Nayah, Entin sudah diproses  medical dan mengambil uang fee sebesar Rp3 juta, tetapi saat akan dilakukan proses interview dalihnya belum bisa mengikutinya. “Ternyata Entin daftar CTKI lagi ke PCTKI Herlina asal Dusun/Desa Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang. Sebagai PRT dengan tujuan Abu Dhabi yang menawarkan komisi/fee lebih besar. Ironisnya Herlina membuat paspor baru (paspor ganda) padahal jika Entin atau Herlina berbicara baik- baik ke saya dan mengembalikan uang yang sudah diambil Entin, tentunya tidak perlu membuat paspor ganda dan mengeluarkan biaya lagi sementara masa habis paspornya masih lama,” pungkas Nayah.
Adapun dari Surat Keterangan Desa Rancaudik Nomor; 474/319/Pem/IV-2014 bahwa Entin Atinah  Binti Supardi tidak tercantum dalam Regiter Desa Rancaudik sebagai CTKI ke Negara Timur tengah yang dibawa oleh PCTKI Herlina. Begitu pun dari Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang pada 21 April 2014 dengan Nomor ; 560/1333/Binapenta bahwa sejak 01 April sampai 21 April 2014 tidak tercatat nama Entin Atinah Binti Supardi sebagai CTKI yang berminat bekerja ke Luar Negeri.
Sementara itu, menurut Azis, aktifis LSM Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APTKI & HAM) DPW Jawa Barat, “Dari hasil investigasi saya, Entin daftar lagi ke Herlina, karena menjanjikan yang menggiurkan di antaranya dengan memberikan fee lebih besar, proses pemberangkatan yang lebih mudah dan cepat, padahal sudah jelas dengan membuat paspor ganda yang diduga datanya dimanipulasi dan dibuatkannya di Kabupaten Sukabumi, sementara masih ada/punya paspor yang masih berlaku, itu sudah jelas telah menyalahi aturan, atau Herlina sudah kategori PCTKI yang nakal dan kemungkinan besar sponsor illegal.”
Untuk itu, kata Azis yang didamping Abdurohim, Ketua LSM APTKI & HAM, “Kami akan melaporkan kejadian ini ke PPTKIS PT. Rayana Jakarta dan jika tidak ada respon baik, maka kami akan melanjutkan laporannya ke pihak Intansi/Institusi terkait,” tegas Abdurohim di kantornya Jl. A Yani KM 2 Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang. pada PATROLI (26/04). (Lily-MSR)
Powered by Blogger.