Kediaman Dibumiratakan, Wanita Lansia Ontrog PN Bandung


BANDUNG, PATROLI
Seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun, Kimiati mengontrog Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan diantar anak-anaknya. Menggunakan daster dan sandal jepit, Kimiati sekeluarga mengadukan kisah pilu soal hilangnya tanah, rumah dan isinya. Padahal mereka telah memenangkan gugatan hingga PK.
"Siapa yang telah merampok kami. Kami ini mencari tahu, siapa yang membuldoser rumah kami, padahal kami telah memenangkan gugatan sampai 4 tingkat ," kata anak Kimiati, Jaka Senjaya (57) dengan emosional pada humas PN Djoko Indiarto di ruang kerjanya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/4) .

Djoko pun menanyakan, apakah saat pembongkaran, ada juru sita dari PN Bandung atau aparat lainnya. Jaka menyatakan, saat itu tak ada aparat.
"Kalau eksekusi dari PN, pasti harus ada juru sita. Kalau tidak ada, saya tidak tahu itu pembongkaran oleh siapa dan atas dasar apa," katanya.
Jika memang pembongkaran dilakukan oleh yang tidak berwenang padahal tanah tersebut telah dimenangkan keluarga Kimiati, Djoko menyarankan untuk melapor polisi.
"Kami sudah lapor polisi pak," tutur Jaka. Djoko pun tak bisa bicara banyak karena ia harus mengetahui isi putusan dan siapa saja pihaknya.
"Kalau ada eksekusi tanpa ada juru sita pengadilan, itu bukan tanggung jawab kami. Kalau sudah lapor polisi, biar polisi yang cari itu siapa. Pengadilan tidak bisa apa-apa karena belum jadi perkara," katanya.
Usai mengadu pada PN Bandung, Jaka menjelaskan bahwa pada 22 Desember 2012 lalu, keluarganya bak dirampok di siang bolong. Rumah mereka yang berada di Jalan Otto Iskandardinata No 11A.
"Waktu itu, siang sekitar pukul 12.00 WIB, kami begitu kaget saat melihat rumah kami sudah rata. Kami waktu itu keluar rumah karena mau nengok cucu, kami pergi 2 hari. Pas pulang, lihat ada backhoe dan banyak orang kaya preman," ujar Jaka.
Ibu mereka, Kimiati pun pingsan melihat rumah yang juga digunakan untuk usaha hotel rata dengan tanah. "Jangankan yang penting, seluruh barang-barang sampai baju dan sandal pun ya tak ada. Kami seperti kerampokan sampai habis," katanya.
Padahal, mereka telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1927 dan memenangkan gugatan dari Nyayu Saodah hingga tingkat PK. Gugatan pertama dilayangkan Nyayu tahun 2004 hingga tingkat PK di tahun 2009 seluruhnya dimenangkan pihat tergugat."Kami sudah tenang-tenang. Tiba-tiba rumah kami diratakan," tuturnya.
Bahkan setelah itu, keluar sertifikat tanah atas lahan rumah mereka mengatasnamakan penggugat. "Kalah kok bisa mengeluarkan sertifikat," katanya.
Ia menduga ada ikut campur orang kelurahan dalam hal ini karena dalam surat pernyataan penguasaan fisik tanah sporadik disebutkan bahwa penggugat telah tinggal di lokasi tersebut selama 20 tahun.
"Padahal kami sejak tahun 1927 hingga sebelum diratakan itu tinggal disitu. Bagaimana mungkin bisa keluar pernyataan penguasaan fisik itu," tuturnya.
Pihaknya pun telah melaporkan adanya aksi perampokan atau penyerobotan tanah dan bangunan itu pada Polda Jabar pada Juli 2013, namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan.
"Kami ke sini untuk mencari keadilan. Kami jadi sengsara sejak itu, kami ini miskin mendadak. Setiap hari ibu kami pingsan minta pulang kerumah," katanya. (Elly S)

Powered by Blogger.