Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

MAJALENGKA, PATROLI 
Ilustrasi
Jajaran Polres Majalengka menabuh gendering perang terhadap pelaku kejahatan Narkoba. Belum lama ini, Tim Polres Majalengka berhasil membekuk 5 anggota jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di antaranyas barang bukti berupa tiga paket sedang ganja kering, dan tiga linting siap edar sudah diamankan petugas.

Kapolres Majalengka, AKBP Bulang Bayu Samudra melalui Kasat Narkoba, AKP Susilo mengatakan, terciumnya kasus Narkoba bermula dari penangkapan Aep Saefudin di rumahnya di Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh pukul 22.00 WIB, Senin malam (5/5). “Dari tersangka yang baru keluar dari penjara karena kasus yang sama, kami mengamankan barang bukti tiga paket sedang ganja kering dan tiga linting siap edar. Dari penangkapan Aef ini kami melakukan pengembangan penyelidikan. Lalu kami bergerak mencari tersangka lainnya. Akhirnya usaha kami tidak sia-sia karena berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu Enan dan Jamaludin,” ujar Susilo.
Kedua tersangka itu ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar kawasan perempatan Kadipaten, Selasa (6/6) pukul 13.30 WIB. Karena seorang tersangka melarikan diri (Enan), tak ayal lagi setelah dua kali diberi tembakan peringatan tak menggubrisnya, akhirnya polisi melumpuhkan. Menyusul tersangka lainya turut dibekuk yaitu Beben warga Jatitujuh dan Wawan Gunawan alias Acil.
Kelima tersangka yang akan mendekam di Hotel Prodeo yakni di antaranya; Aef Saefudin (35), Enan Sofandi (28), Beben (25), Jamaludin (28), dan Wawan Gunawan (30). (Ayank)
Powered by Blogger.