Tahun 2014, Tindak Pidum di Majalengka Menurun

MAJALENGKA, PATROLI
Di Kabupaten Majalengka terjadi penurunan kasus tindak pidana umum sebesar 30  persen atau sebanyak 212 perkara di banding tahun 2013 lalu yang mencapai 306 kasus. Tindak pidana khusus ditangani tiga perkara yang kesemuanya telah tuntas menjalani persidangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar Rifa’i ketika melakukan ekpose akhir tahun di hadapan wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (24/12/2014).
Disampaikan Basyar, selain menangani kasus pidana korupsi dan pidana khusus, kejaksaan jiuga pada tahun ini telah mampu menyetor uang ke kas Negara dari sector penerimaan kas negara bukan pajak sebesar Rp Rp 281.000.000  yang diperoleh dari tilang, denda sidang, sewa rumah dinas serta uang lelang barang sitaan.

“Untuk penanganan kasus korupsi naik karena saat ini kejaksaan masih menangani kasus lain yang berkasnya limpahan dari Kepolisian,” ungkap Basyar Rifa’i.
Untuk mengantisipasi semakin tingginya kasus pidana korupsi Kejaksaan Negeri Majalengka berupaya melakukan penyuluhan hukum menyangkut UU tentang pidana korupsi kepada kuwu-kuwu di tiap kecamatan serta kepala sekolah yang rentan korupsi karena menangani dana Bantuan Operasional Sekolah, sedangkan kuwu mengelola anggaran Alokasi Dana Desa, serta Dinas Kesehatan.
Pada tahun 2014 Pihak Kejaksaan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah instansi pemerintah dan BUMN terkait banyaknya piutang yang tertunggak di kelompok tani dan masyarakat. “Kami berupaya mempasilitasi persoalan tersebut agar uang bisa segera dikembalikan ke kas Negara atau segera dibayar oleh kreditor,” ungkap M Basyar.
Tunggakan tertinggi adalah milik debitor Sanghiang Sri yang mencapai Rp 16 milyaran, dana tersebut harusnya telah dikembalikan kelompok tani sejak dua tahun lalu, sejak dilakukan MoU beberapa waktu lalu, kini kejaksaan sudah mampu menarik dana pengembalian masyarakat sebesar Rp 200.000.
Karena tingginya tunggakan di masyarakat tersebut kejaksaan telah mengundang sejumlah kreditor dan menghimbau untuk segera meluasinya karena batas akhir waktu pengembalian sebetulnya sudah cukup lama. Setidaknya ada sekitar dua puluh orang yang sudah dimintai keterangannya dan diminta untuk segera melunasinya.
Kedua puluh orang tersebut menurut Basyar Rifa’i berjanji akan melunasinya setelah panen musim rendeng dan panen kedua, namun bila ternyata para kreditor tersebut mengingkari surat perjanjian yang telah ditandatanganinya maka pihak kejaksaan akan melakukan upaya lain.
Meski  Kepala kejaksaan tidak menyebutkan secara jelas upaya apa yang dilakukannya tersebut, namun dia menyebutkan pihahknya kini telah mengumpulkan sejumlah data menyangkut pinjaman yang dilakukan oleh sejumlah petani dan kelompok tani tersebut.
“Yang jelas bila mereka mengingkari perjanjian yang telah dibuatnya kami akan melakukan upaya lain,” tegasnya.
Sementara itu diperoleh informasi ada sebanyak 6 kelompok tani yang melakukan pinjaman kepada PT Sanghiang Sri, pinjaman tersebut dilakukan sekitar kurang lebih tiga tahun lalu dan harusnya telah dikembalikan seluruhnya sejak dua tahun lalu, namun ternyata ada beberapa kelompok dan koperasi yang menunggak total. Pinjaman yang diberikan kepada kelompok tani dan koperasi tersebut berupa uang, pupuk dan bibit.
Macetnya kredit itu sendiri kabarnya akibat kredit yang dikucurkan pihak PT Sangghiang Sri tersebut beberapa di antaranya fiktif, atau hanya dinikmati oleh sejumlah pengurus kelompok tani, sementara petani hanya tercatat namanya sebagai peminjam. Sedangkan bibit dan pupuk yang diberikan debitor dijual oleh oknum pengurus kepada pengusaha.

“Nyao cenah mah bibit parena ge di jarualan ku pangurus (Entah informasinya bibit dan pupuk di jual oleh pengurus),” ungkap seorang warga yang mengaku tidak kebagian kredit di desanya.(K Surasa)
Powered by Blogger.