Tahun 2014, Tindak Pidum di Majalengka Menurun
MAJALENGKA, PATROLI
Di Kabupaten
Majalengka terjadi penurunan kasus tindak pidana umum sebesar 30 persen atau sebanyak 212 perkara
di banding tahun 2013 lalu yang mencapai 306 kasus. Tindak
pidana khusus ditangani tiga perkara yang kesemuanya telah tuntas menjalani
persidangan.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M.
Basyar Rifa’i
ketika melakukan ekpose akhir tahun di hadapan
wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (24/12/2014).
Disampaikan
Basyar, selain menangani kasus pidana korupsi dan pidana khusus, kejaksaan
jiuga pada tahun
ini telah mampu menyetor uang ke kas Negara dari sector penerimaan kas negara
bukan pajak sebesar Rp Rp 281.000.000 yang diperoleh dari tilang, denda sidang, sewa
rumah dinas serta uang lelang barang sitaan.
“Untuk
penanganan kasus korupsi naik karena saat ini kejaksaan masih menangani kasus lain
yang berkasnya limpahan dari Kepolisian,” ungkap Basyar Rifa’i.
Untuk
mengantisipasi semakin tingginya kasus pidana korupsi Kejaksaan Negeri
Majalengka berupaya melakukan penyuluhan hukum menyangkut UU tentang pidana
korupsi kepada kuwu-kuwu di tiap kecamatan serta kepala sekolah yang rentan
korupsi karena menangani dana Bantuan Operasional
Sekolah, sedangkan kuwu mengelola anggaran Alokasi Dana Desa, serta Dinas
Kesehatan.
Pada tahun 2014
Pihak Kejaksaan
juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah instansi
pemerintah dan BUMN terkait banyaknya piutang yang tertunggak di kelompok tani
dan masyarakat. “Kami
berupaya mempasilitasi persoalan tersebut agar uang
bisa
segera dikembalikan ke kas Negara atau
segera dibayar oleh kreditor,” ungkap M Basyar.
Tunggakan
tertinggi adalah
milik debitor Sanghiang Sri yang mencapai Rp 16 milyaran, dana tersebut
harusnya telah dikembalikan kelompok tani sejak dua tahun lalu, sejak dilakukan
MoU beberapa waktu lalu, kini kejaksaan sudah mampu menarik dana pengembalian
masyarakat sebesar Rp 200.000.
Karena tingginya
tunggakan di masyarakat tersebut kejaksaan telah mengundang sejumlah kreditor
dan menghimbau untuk segera meluasinya karena batas akhir waktu pengembalian
sebetulnya sudah cukup lama. Setidaknya ada sekitar dua puluh orang yang sudah
dimintai keterangannya dan diminta untuk segera melunasinya.
Kedua puluh
orang tersebut menurut Basyar Rifa’i berjanji akan
melunasinya setelah panen musim rendeng dan panen kedua, namun bila ternyata
para kreditor tersebut mengingkari surat perjanjian yang telah
ditandatanganinya maka pihak kejaksaan akan melakukan upaya lain.
Meski Kepala
kejaksaan tidak menyebutkan secara jelas upaya apa yang dilakukannya tersebut,
namun dia menyebutkan pihahknya kini telah mengumpulkan sejumlah data
menyangkut pinjaman yang dilakukan oleh sejumlah petani dan kelompok tani
tersebut.
“Yang jelas bila
mereka mengingkari perjanjian yang telah dibuatnya kami akan melakukan upaya
lain,” tegasnya.
Sementara itu
diperoleh informasi ada sebanyak 6 kelompok tani yang melakukan pinjaman kepada
PT Sanghiang Sri, pinjaman tersebut dilakukan sekitar kurang lebih tiga tahun
lalu dan harusnya telah dikembalikan seluruhnya sejak dua tahun lalu, namun
ternyata ada beberapa kelompok dan koperasi yang
menunggak total. Pinjaman yang diberikan kepada kelompok tani dan koperasi
tersebut berupa uang, pupuk dan bibit.
Macetnya kredit itu sendiri kabarnya akibat
kredit yang dikucurkan pihak PT Sangghiang Sri tersebut beberapa di antaranya
fiktif, atau hanya dinikmati oleh sejumlah pengurus kelompok tani, sementara
petani hanya tercatat namanya sebagai peminjam. Sedangkan bibit dan pupuk yang
diberikan debitor dijual oleh oknum pengurus kepada pengusaha.
“Nyao cenah mah
bibit parena ge di jarualan ku pangurus (Entah
informasinya bibit dan pupuk di jual oleh pengurus),” ungkap seorang warga yang
mengaku tidak kebagian kredit di desanya.(K
Surasa)