Awas! Bakso Celeng Diduga Masih Beredar

Meski Pabriknya Sudah Digerebek

BANDUNG, PATROLI
Petugas Kesehatan saat memeriksa
bakso yang diduga dicampur olahan babi hutan

Hati-hati dengan bakso yang Anda makan. Salah memilih bisa-bisa bakso yang dikonsumsi adalah racikan T dan B. Pasangan suami istri ini sudah enam bulan membuat bakso dicampur olahan babi hutan alias celeng. Namun akhirnya bisnis curangnya itu terbongkar kepolisian, sehingga Kamis (12/2) kemarin jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Buah Batu menggerebek pabrik rumahan di Jalan Cijawura Hilir, RT 07 RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Bandung.
"Pengakuan tersangka T ini (membuat bakso celeng) sudah sejak enam bulan lalu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/2).kemaren.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya daging celeng seberat 140 kilogram, daging sapi seberat 40 kilogram, bakso daging oplos seberat 40 kilogram dan satu alat pendingin atau freezer ukuran besar untuk menyimpan daging.
Yoyol meneruskan, daging itu didapatkan tersangka dari Bekasi atau Jakarta. Saat ini, penyidik masih menelusuri pemasok daging celeng kepada tersangka. Berdasar pengakuan, tersangka telah menjual daging celeng yang dilumuri darah sapi agar berbau daging sapi hampir 7 bulan.  "Untuk omzet kita belum mengetahui. Kalau motifnya, mencari keuntungan lebih," jelas Yoyol.
Tati yang berasal dari Bekasi mengungkap dalam sehari dirinya bisa menjual sampai 80 kg daging babi. Dirinya mengakui, bahwa daging yang dipasok berasal dari kota Bekasi.
Setiap kilo daging babi yang dijualnya, Tati meraup keuntungan di atas Rp10 ribu. "Modal Rp37 ribu, dijual Rp50 ribu per kilonya," tuturnya.
Dirinya menyatakan, tidak memproduksi daging itu setiap hari. Produksi baru dilakukan jika ada sisa dari daging yang dijualnya. Dari sisa daging itu, dalam sehari Tati dapat memproduksi 10 hingga 12kg baso. "Kadang bikin, kadang enggak. Kalau bikin bisa 10-12 kilo sehari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Tati dijerat Pasal 135 dan 136 UU No 18 2012 tentang Pangan yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. (Yadi S)
Powered by Blogger.