Perdayai 15 Wanita Muda, Dukun Cabul Diringkus Polisi

BANDUNG, PATROLI
Ilustrasi

Ari Mulyana menyusun strategi melampiaskan nafsu birahinya. Pemuda 23 tahun tersebut mengaku 'ahli supranatural' yang mampu menyembuhkan 'penyakit' klenik. Cara-cara menyeramkan diungkapkan Ari kepada penyidik polisi saat memperdaya 15 perempuan muda korbannya.
Penuturan Ari saat menjalani pemeriksaan ini disampaikan ulang oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/2/2015). "Pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati bapak korban. Pelaku mengeluarkan tiga batang paku dari perut bapak korban," ujar Ngajib.

Setelah itu, Ari menyebutkan, kalau tubuh korban dan ibu korban juga bersarang benda karena kena santet yang harus segera dikeluarkan. Ari meminta korban yang masih di bawah umur itu masuk kamar. Setelah itu dia melontarkan kalimat mengerikan yang membuat jantung korban dagdigdug.
"Kalau ada arwah orang meninggal menitipkan bayinya di rahim, terserah mau digugurkan bayinya atau gimana? Kalau mau digugurkan harus mau meminum sperma. Tidak usah susah-susah minta sperma ke bapak atau orang lain, dari Aa saja (pelaku), ridho da ikhlas," ujar Ngajib menirukan ucapan dukun cabul bejat itu.
Lantaran korban takut dengan perkataan Ari, korban mengikuti perintahnya. Ari pun bertindak keji mencabuli korban. "Selain korban, ada juga empat belas korban lainnya yang diperlakukan sama oleh pelaku," ujarnya.
Menurut Ngajib, motif pelaku hanya ingin memperdayai korban dengan berkedok sebagai 'ahli supranatural'. Semua korban yang berusia 14 hingga 29 tahun itu dipaksa berhubungan badan. Ari membuka praktik pengobatan di rumah kontrakan, kawasan Cimahi, Kota Cimahi Utara, Jawa Barat. Dia juga menerima panggilan ke rumah pasien.
Ari mengklaim memiliki ilmu supranatural. "Saya turun-temurun bisa mengobati. Saya orang Banten," ucap Ari yang wajahnya ditutup kupluk topeng.
Dia menyangkal kalau perbuatannya berlatar paksaan. "Kami suka sama suka melakukannya. Enggak ada juga ritual-ritual," tutur Ari.
Kini Ari meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian korban, satu sajadah, kemenyan, dua cincin batu akik, paku, jarum dan potongan kawat.

Ari dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Yadi S)
Powered by Blogger.