Tanah Seluas 0,570 Ha Diserobot Oknum Lurah?

Tanah yang diduga diserobot oknum lurah

BANDUNG, PATROLI---
Meski sudah ditetapkan sebagai penerima hak waris dari sdr Hj. Halimah atas tanah yang terletak di persil 26a darat kelas 1 seluas 0,570 ha kepada Ny. Apong hampir delapan  tahun belum merasakan akan hak sebagai penerima harta yang berbentuk tanah tersebut.
Padahal dalam pernyataan yang diputuskan sudah jelas seperti dalam penetapan pengadilan agama kelas 1 a Bandung nomor :96/Pdt.p/Pa Bandung telah ditetapkan sebagai salah satu ahli waris dari almarhumah Hj. Halimah. Ny. Apong adalah anak dari Ny. Enyum adik kandung dari Hj.Halimah. Berdasarkan penetapan pengadilan agama tersebut di atas secara syah menjadi salah satu ahli waris dari Hj. Halimah.

Selain tiu, kepemilikan juga diperkuat dengan adanya dokumen berupa Padjeg Bumi yang diterbitkan oleh landrente kantor Bandung, Desa Cipadung Distrik Ujungberung, regenchap Bandung Keresidenan Priangan atasnama Tajib yang tak lain adalah suami dari Hj. Halimah yang meninggal dunia pada tahun 1941 dengan No 1123 seluas 575 ha.
“Tanah seluas 0,570 ha  ini yang sebagian sudah dijadikan tempat pemakaman sampai saat ini masih dikuasai pemerintah Kelurahan Cipadung Kota Bandung.”
Adapun pengakuan  kelurahan tersebut sebagai jawaban atas surat yang diterbitkan Lembaga Bantuan Hukum dan jasa yabhika nomor 044/p-LBH-J/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 permohonan hak warkah atas tanah milik adat atasnama H. Toyib Halimah yang pada pokoknya meminta penerbitan warkah untuk klainn atasnama Ny Apong atas tanah di Kelurahan Cipadung. Dalam jawabannya yang berbentuk surat nomor 310/12/Cpd/II/2015 terlampir bahwa tanah tersebut milik desa/Kelurahan Cipadung.
Menurut Ny. Apong selaku  Hak Waris, dalam kasus tersebut terdapat kejanggalan secara administratif yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat daerah setingkat Lurah hingga Camat dalam upaya penyerobotan lahan milik orang lain. “Upaya penyerobotan lahan dengan cara sistematis kerap kali dilakukan oleh para oknum pejabat daerah, ujarnya.
Maka itu, Apong meminta penegak hukum bertindak atas sengketa lahan tersebut, sehingga semua jelas. Kalau nantinya terbukti bahwa ada perangkat aparat Pemerintah Kota Bandung  terlibat, maka semakin bertambah lagi Bank Data atau jumlah Pejabat yang sebenarnya tidak layak menjadi pelayan masyarakat.
“Lebih tepatnya penyimpangan  korupsi ini disebut rampok masyarakat. Jangan biarkan permasalahan seperti ini terjadi. Hal ini akan berdampak kepada kurangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah setempat, tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ny Apong. H. Idan Darmawan,S.H.  mengatakan, apabila itu dibiarkan, justru membuka peluang setiap jabatan struktural di kelurahan  yang dipegangnya membuka peluang untuk dirampok. Saya selaku kuasa hukumnya,” lanjut Idan  sudah mengumpulkan beberapa data hasil investigasi terkait penyerobotan tanah itu. “Kami akan memantau proses hukumnya hingga tuntas,” terangnya. (Yadi S)
Powered by Blogger.