Biaya Pencatatan Nikah di Kuningan Capai Jutaan Rupiah?

KUNINGAN, PATROLI,-- Untuk mengurangi kemaksiatan di Kabupaten Kuningan tampaknya kurang didukung oleh aparatur Pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 yang menetapkan biaya nikah Rp600.000,- kurang diindahkan, khususnya di wilayah Kecamatan Pancalang yang dengan seenaknya mereka menetapkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp900.000- Rp1.200.000.
Sebagaimana dikatakan pasangan MR & AR, warga Sindang Kempeng Kecamatan Pancalang pada Patroli di kediamannya, Kamis pekan lalu. “Memang sebulan kami menikah, dan ketika kami menandatangani berita acara nikah, pak penghulu dan lebe meminta uang sebesar Rp1.200.000,- dengan dalih agar surat bisa cepat selesai.”

Sementara itu, tokoh masyarakat Suhro, berang karena dengan seenaknya sang oknum penghulu Mm bekerja dengan oknum KUA menetapkan harga. Bayangkan untuk menjalankan ibadah masyarakat dipatok Rp1.200.000,- dengan dalih jasa pelayanan pada masyarakat.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancalang Wawan,S.Ag kepada Patroli mengatakan, “Kami menetapkan harga sesuai dengan PP 48 Tahun 2014. Masih menurut Wawan, pihaknya selalu mengintruksikan kepada penghulu dan aparatur KUA untuk menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat karena pekerjaan ini, pekerjaan mulia yang secara tidak langsung akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. “Apalagi kami pernah kedatangan pasangan kurang mampu, tapi secara lahir dan batin mereka siap dinikahkan, kami tidak meminta biaya sepeser pun kepada kedua pasangan tersebut,” jelasnya. (Team)
Powered by Blogger.