Pembawa 5 Kg Sabu Diancam Hukuman Mati

BAGAN SIAPI-API, PATROLI,-- Kejaksaan Negeri Bagan Siapi Api melimpahkan ke pengadilan kasus kepemilikan 5 kg sabu yang ditangkap oleh jajaran Polda Riau di perairan Sinoboi 8 Agustus lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi Bima Suprayoga melalui Kasi Pidana Kusus (Pidsus), Sobrani Binzar SH saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (11/12) siang.

“Hari ini (Jumat) kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Kemungkinan pekan depan akan dimulai sidang perdana,”Kata pria yang akrab disapa Bani ini.
Pemilik 5 kg sabu tersebut dijerat dengan undang-undang narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 serta pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Ia menjelaskan , dua tersangka yakni Fadli Afan (42) warga Dusun Alue, Desa Parang Bantaian, Aceh yang merupakan seorang buruh dan tersangka Iwan Karel (30) warga Sulawesi yang bekerja di Petronas Port Klang Malaysia. Keduanya terjaring saat kapal yang ditumpangi ditahan oleh Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai.
Tanggal 8 Agustus lalu sebuah kapal bermuatan kayu milik Amran Yunan (40) melintas dari Port Klang, Malaysia menuju ke Panipahan. Sesampainya diperairan Sinaboi kapal ditangkap oleh Bea dan Cukai Dumai karena tidak memiliki surat yang lengkap. “Pihak BC meminta surat izin berlayar, namun tidak bisa ditunjukkan dan akhirnya ditahan,”terang Kasipidum.
Setelah itu pihak BC melakukan koordinasi dengan Polda Riau. “Jadi kedua tersangka menumpang di kapal ini dengan tujuan Tanjung Balai. Barang bukti didapat dari koper keduanya dengan berat masing-masing 2,5 kg dengan total 5 kg yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.

Dalam kasus ini narkkoda kapal diminta sebagai saksi disamping kasusnya tak memiliki Surat Izin Berlayar. “Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan. Sabu asal Malaysia ini rencananya akan diedarkan di Indonesia,”pungkasnya. (M. Siregar)
Powered by Blogger.