SIM di Polrestabes Bandung Terapkan Kompetensi Pengemudi

BANDUNG, PATROLI
Satlantas Polrestabes Bandung akan segera menerapkan kompetensi pengemudi untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Seperti yang diungkapkan Kanit Regident Polrestabes bandung AKP Atik Siswanti SH.
Kepada wartawan, Jumat (5/8) Atik mengatakan, terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas yaitu melalui penertiban SIM.
Dijelaskan, jumlah kecelakaan lalulintas pada tahun 2013 hingga 2015 di Kota Bandung tercatat sebanyak 2.218 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 362 orang, luka berat 56 orang, dan luka ringan sebanyak 2.441 orang dengan kerugian materi mencapai Rp 4.258.340.000,. Dengan begitu rata-rata pertahun mencapai 2.200 laka lantas
“Selain jumlah kecelakaan yang cukup tinggi pertahunnya, angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2013 hingga 2015 berjumlah 274.157 pelanggran. Dengan rata-rata pertahunnya mencapai 90.000 pelanggaran," terangnya.

Dengan begitu, tujuan utama diterapkannya kompetensi pengemudi tersebut adalah untuk mewujudkan budaya tertib berlalulintas sehingga bisa mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya, khususnya di Kota Bandung.
"Dilaksanakannya kompetensi pengemudi ini pun, sesuai dengan UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, pasal 77 ayat 3 dan 4," jelas Atik.
Sesuai ayat di pasal UU RI No.22 tahun 2009, lanjut Atik, untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

"Di bulan Agustus, kami sudah melakukan sosialisasi terkait diterapkan kompetensi pengemudi di Satlantas Polrestabes Bandung dalam pembuatan SIM baru. Mulai dari pecinta otomotif, masyarakat hingga ke pelajar. Dan bulan September baru akan diberlakukan," terangnya. (Titon SN)
Powered by Blogger.