Pemkab dan Kejari Tanda Tangani MoU Penanganan Perkara

Laporan: Iwk
KARAWANG,-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat,  melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) dalam menangani kasus-kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Pemkab. Karawang.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana bersama Kajari Karawang, AM Arifin, S.H., M.H. yang bertempat di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Kamis (7/9).
Kajari Karawang menyampaikan bahwa setelah ditandatangani, pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangan yang dipunyai Kejari Karawang sebagai pengacara negara dalam hal Perdata dan TUN melalui surat kuasa khusus terhadap gugatan.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta agar selalu berkoordinasi apabila ada permasalahan-permasalahann sebelumnya. “Karena kami diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan itu, baik itu di pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkas Kajari Karawang.
Pada kesempatan tersebut hadir Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag., Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang beserta staf ahli dan asisten, para kepala OPD, serta para camat. ***
Powered by Blogger.