Somasi tak Digubris, Kuasa Hukum Wartawan Gugat Humas Muratara ke Jalur Hukum
MURATARA,--
Surat Somasi yang disampaikan
kuasa hukum wartawan kepada Bagian Humas Muratara, Propinsi Sumatera Selatan,
tak digubris. Sampai kini, pihak Humas tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Hal itu dikatakan Alias Abubakar,
SH, kuasa hukum wartawan, minggu lalu, kepada PATROLI.
“Ketidakhadiran pihak Humas untuk
memenuhi undangan yang kita sampaikan, sudah terlihat jelas bahwa mereka
(Humas) tidak mau menyelesaikan persoalan tunggakan tagihan publikasi
kepada media secara musyawarah. Padahal, tujuan kita melayangkan Surat Somasi
itu untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Dikatakannya, tidak adanya tanggapan
Humas Muratara, membuat pihaknya menempuh upaya hukum lain untuk menuntut hak
wartawan terpenuhi, seperti menggugat secara perdata dan melapor secara
pidana. "Saat ini, kita lagi menyiapkan materi gugatan, sekaligus mengumpulkan
data dan bukti dugaan terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Mencuatnya persoalan ini, akibat
ketidakpuasan para wartawan atas ulah Bagian Humas Muratara yang memangkas
tagihan wartawan. Padahal, dana yang dianggarkan Bagian Humas melalui APBD Perubahan 2016, mencapai Rp 2.104.937.000,00,
meliputi tagihan media Mingguan Rp 590.750.000,00 dan tagihan untuk media harian Rp 1.513.729.000,00.
Sementara untuk
menyelesaikan semua tunggakan Rp 1,7 milyar.
“Pemotongan tagihan media yang dilakukan
pihak Humas diduga telah melakukan diskriminasi dan itu tidak berlaku bagi
semua media. Karena ada tagihan media mencapai ratusan juta, dibayar penuh. Dan
tagihan yang kecil dipotong, bahkan ada yang sama sekali tidak dibayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol,
Aan Andrian, saat dikonfirmasi wartawan melalui handphone dan pesan
singkat (sms), tidak ada jawaban sama sekali. (Toni)