Duh, Alokasi Anggaran Pendidikan Provinsi Minim

BANDUNG,-- Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat yang membawahi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Syamsul Bachri menyatakan bahwa anggaran pendidikan menengah Kota atau Kabupaten yang sekarang dikelola oleh Pemprov Jawa Barat masih sangat jauh dari kebutuhan anak didik.

“Pendidikan di Jawa Barat tidak boleh diskriminatif untuk sebagian golongan dan terjangkau, kalau dilihat dari kebutuhan anak didik, idealnya perlu 4 juta sampai 5 juta per anak namun sekarang satu anak hanya mendapat 2,1 juta yang berasal dari BOS Pusat dan BOSDA,” ungkap politisi PDI Perjuangan saat melakukan kunjungan ke SMAN 1 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Menyinggung minimnya anggaran Provinsi untuk operasional pendidikan di sekolah­sekolah, DPRD Provinsi Jawa Barat akan mendorong Pergub yang nanti akan dijadikan payung hukum agar jika sekolah membutuhkan dana operasional pendidikan tidak dikatakan pungutan liar dan menjadi masalah di kemudian hari.
“Kadang masyarakat tidak melihat kesulitan pihak sekolah mencari anggaran pendidikan karena memang untuk operasional per sekolah, Provinsi sangat terbatas menganggarkan agar bisa cukup dan merata se­Jawa Barat,” tambahnya.
“Melihat kesulitan yang dialami oleh pihak sekolah untuk mencari anggaran, memang ada beberapa daerah yang Perda yang membolehkan mengajukan biaya pendidikan ke peserta didik, tapi seringkali dipermasalahkan oleh peserta didik, maka dari itu akan kami dorong dari Provinsi agar dibuatkan Pergub terkait hal tersebut,” kata Syamsul.

Untuk diketahui, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri bersama anggota komisi V, Waras Wasisto mengunjungi SMAN 1 Kota Bekasi untuk mengecek kegiatan PPDB Online dan operasional sekolah menghadapi tahun ajaran baru. Sebagai informasi, Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004, pengelolaan pendidikan menengah berada di tingkatan Provinsi lewat Dinas Pendidikan Jawa Barat. Tercatat sekitar 4500 SMA dan SMK masuk ke dalam pengelolaan Disdik Jawa Barat setelah UU ditetapkan. (KS)
Powered by Blogger.