Gunakan DIPA dan DD untuk Kepentingan Masyarakat!
BANDUNG,-- Ketua
DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap dengan diserahkannya
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kabupaten dan Kota Serta
Lembaga Kementerian di Provinsi Jawa Barat dapat digunakan dengan baik dan
digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya berharap setelah penerimaan ini bisa segera
disiapkan oleh para peneriman dan penanggung jawab Anggaran untuk segera bisa
terealisasi dan terimplementasi oleh masing-masing daerah," ucap Ineu usai
Acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Aula Barat Gedung
Sate Kota Bandung, Selasa (19/12).
Ia pun berharap dana yang telah diberikan tersebut dapat dimanfaatkan
untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Harapan selanjutnya ini dimanfaatkan dengan baik untuk
kepentingan masyarakat. Selain ada kewajiban di bidang pendidikan, kesehatan,
dana desa, kedepan pengawasan yang akan Kita lakukan selain pengawasan
anggaran, legislasi melalui perda, juga akan dilakukan pengawasan pelaksanaan dana
tersebut" katanya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap pelaksanaan
pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata,
dan memberikan dampak yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian.
"Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian
proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018
yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah,"
kata gubernur yang karib disapa Aher tersebut.
Untuk tahun 2018, dana APBN yang mengalir ke
provinsi/kabupaten/kota Jawa barat direncanakan sebesar Rp110,274 triliun
lebih, terdiri dari Dana Transfer dan Dana Desa sebesar Rp66,52 triliun dan
Dana yang melalui Kementerian/Lembaga di wilayah Jawa Barat sebesar Rp43,748
triliun.
Adapun rincian Dana Transfer dan Dana Desa adalah DAU
sebesar Rp34,413 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sesesar Rp6,086 triliun, DAK
Rp20.620 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp582 miliar dan Dana Desa Rp4,823
triliun.
Sementara untuk Pagu DIPA rinciannya terdiri dari Alokasi
Kantor Pusat/Vertikal sebesar Rp12,152 triliun, Kantor Daerah sebesar Rp30,434
triliun, Dekonsentrasi sebesar Rp411,415 miliar, Tugas Pembantuan Rp746,190
miliar, dan Urusan Bersama sebesar Rp4,337 miliar.
Aher menjelaskan bahwa anggaran Transfer ke Daerah melalui
DAU, DAK, DBH dan Dana Desa tahun 2018, diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan
mutu layanan publik di daerah, serta menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan
kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah. Selain itu, kata Aher,
sebagaimana arahan Presiden, Dana Desa dapat digunakan secara swakelola melalui
program padat karya di setiap daerah.
Ada pun anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018
mencapai jumlah Rp66,52 triliun yang disebar ke seluruh Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Jawa Barat.
"Hal ini menunjukan komitmen desentralisasi dan
keberpihakan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana
visi pembangunan yang tertuang dalam Nawa Cita," kata Aher.
Secara khusus kepada para bupati/wali kota di Provinsi Jawa
Barat, Gubernur Aher berpesan supaya sesegera mungkin menyampaikan DIPA APBN
dan melakukan koordinasi kepada Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing.
Setelah itu, Aher meminta agar DIPA tersebut menjadi dasar
untuk mensinkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun
dari APBD.
Gubernur juga menginstruksikan Bupati/ Walikota agar
pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, supaya dapat
memberikan capaian hasil yang lebih berkualitas, dan sekaligus dapat
menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun 2018 secara seimbang.
"Tak lupa, tingkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan
menyusun dan melaksanakan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan
memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan
yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat," katanya.
Tak sampai di situ, Aher juga memberi acuan kepada para
penerima DIPA supaya meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya bisa lebih
besar dari belanja Artinya, perlu pengoptimalan penggunaan dana yang bersumber
dari Transfer ke Daerah secara lebih produktif.
"Pergunakan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, serta dilaksanakan secara benar
dan menjauhi tindakan koruptif," ujar Aher.
Ia juga mendorong sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan
yang didanai dari belanja APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan Desa, sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional,
termasuk belanja pegawai, perjalanan dinas, honor-honor tim/kegiatan, dan
rapat-rapat.
"Tingkatkan kualitas APBD serta segerakan pengesahan
APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari
APBD dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural atau
birokrasi," kata Aher.
Tak ketinggalan, ia mendorong peningkatan kompetensi segenap
aparatur daerah agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola
keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, maupun dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi
Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid menuturkan, dengan penyerahan dokumen anggaran
tahun 2018 yang dilakukan pada menjelang akhir tahun 2017 ini, Kementerian
Keuangan mendorong bupati/wali kota dan Satuan Kerja Pemerintah Pusat, agar
dapat segera memulai pelaksanaan program dan kegiatan pada awal tahun 2018.
"Hal ini dimaksudkan agar aspek kualitas
pemerintahanan, pelayanan umum dan pembangunan dapat pula segera dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat luas secara lebih dini di wilayah masing
masing," kata Yuniar.
Sebagaimana pengelolaan APBN di tingkat pusat, APBN 2018
untuk wilayah Provinsi Jawa Barat juga disusun dengan lebih realistis,
kredibel, dan efisien, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus
menjadi instrumen untuk mengatasi pengangguran, memperluas kesempatan kerja,
mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan. (ELLY S)