Aher tak Mau Berkomentar Banyak Soal Rahmat Yasin
BANDUNG, PATROLI
Rahmat Yasin |
Gubernur
Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) enggan mengomentari lebih jauh soal penangkapan
serta ditetapkannya Bupati Bogor, Rahmat Yasin sebagai tersangka oleh KPK,
terkait kasus suap lahan.
Ia
menyatakan kasus tersebut telah diproses secara hukum sehingga dirinya memilih
untuk menunggu hasil keputusan terhadap Rahmat Yasin. "Itu sudah masuk ke ranah hukum, ya. Biar saja berjalan,"
ujar Aher, Senin (12/5).
Bupati
Bogor, Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumahnya di Taman Yasmin, Bogor, Rabu (7/5)
lalu. Diduga dia menerima suap miliaran rupiah terkait kasus pembebasan lahan
dan aturan tata ruang di Puncak dan Cianjur.
Selain
politisi dari PPP itu, KPK juga
menangkap Kepala Dinas Pertanian Bogor, Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta,
Francis Xaverius Yohan.
Untuk Proyek Perumahan
Sementara itu, pakar
tata ruang dari Universitas Trisakti, Jakarta, Yayat Supriyatna mengatakan suap dalam
pengalihan fungsi lahan yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin sudah kerap
terjadi. Menurut dia, itu berkaitan dengan keinginan PT Bakrieland Development
Tbk (ELTY) dan PT Sentul City Tbk. (BKSL) mengalihfungsikan hutan menjadi
kawasan proyeknya.
"Mereka minta rekomendasi untuk pembebasan
lahan seluas 2.754 hektar," kata Yayat pada saat dihubungi, Senin (12/5).
Ia menuturkan, rencananya perusahaan berinvestasi di lahan 12 ribu hektar, tapi
hak guna bangunan yang dikantongi hanya seluas 500 hektar. " Jika mau
memperluas lahan, terbentur dengan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang
sudah ditetapkan," ujarnya.
Nah, untuk memperluas HGB dan mengubah rencana tata
ruang wilayah itu, Bakrieland dan Sentul City mesti mendapat rekomendasi dari
bupati. Rekomendasi tadi, Yayat menerangkan, untuk mengubah status lahan yang
sebelumnya kawasan hutan menjadi permukiman. Padahal, RTRW Kabupaten Bogor sudah ditetapkan pada 2008,
merupakan pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang Tahun 2007.
Sejumlah tersangka yang dibekuk KPK, pekan lalu, termasuk Yasin
diduga menerima sogokan milyaran rupiah. Bakrieland dan Sentul City diduga
terlibat suap ini dengan latar belakang keinginan mengalihkan fungsi lahan
hutan seluas 2.754 hektar di Kabupaten Bogor menjadi permukiman. Di lahan itu,
akan dibangun Proyek Perumahan Sentul Nirwana seluas 12 ribu hektar di wilayah
Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Manajemen Sentul City membantah bahwa Johan Yhap, yang
ditangkap sebelum Rahmat Yasin, adalah karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Sementara Investor Relations Sentul City,
Michael Tene pun mengatakan Johan bukan karyawan mereka. (Arman)