Aher tak Mau Berkomentar Banyak Soal Rahmat Yasin

BANDUNG, PATROLI
Rahmat Yasin
 Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) enggan mengomentari lebih jauh soal penangkapan serta ditetapkannya Bupati Bogor, Rahmat Yasin sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus suap lahan.
Ia menyatakan kasus tersebut telah diproses secara hukum sehingga dirinya memilih untuk menunggu hasil keputusan terhadap Rahmat Yasin. "Itu sudah masuk  ke ranah hukum, ya. Biar saja berjalan," ujar Aher, Senin (12/5).

Bupati Bogor, Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumahnya di Taman Yasmin, Bogor, Rabu (7/5) lalu. Diduga dia menerima suap miliaran rupiah terkait kasus pembebasan lahan dan aturan tata ruang di Puncak dan Cianjur.
Selain politisi dari  PPP itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian Bogor, Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta, Francis Xaverius Yohan.
Untuk Proyek Perumahan
Sementara itu, pakar tata ruang dari Universitas Trisakti, Jakarta,  Yayat Supriyatna mengatakan suap dalam pengalihan fungsi lahan yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin sudah kerap terjadi. Menurut dia, itu berkaitan dengan keinginan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Sentul City Tbk. (BKSL) mengalihfungsikan hutan menjadi kawasan proyeknya.
"Mereka minta rekomendasi untuk pembebasan lahan seluas 2.754 hektar," kata Yayat pada saat dihubungi, Senin (12/5). Ia menuturkan, rencananya perusahaan berinvestasi di lahan 12 ribu hektar, tapi hak guna bangunan yang dikantongi hanya seluas 500 hektar. " Jika mau memperluas lahan, terbentur dengan  Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Nah, untuk memperluas HGB dan mengubah rencana tata ruang wilayah itu, Bakrieland dan Sentul City mesti mendapat rekomendasi dari bupati. Rekomendasi tadi, Yayat menerangkan, untuk mengubah status lahan yang sebelumnya kawasan hutan menjadi permukiman. Padahal, RTRW  Kabupaten Bogor sudah ditetapkan pada 2008, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang Tahun 2007.
Sejumlah tersangka  yang dibekuk KPK, pekan lalu, termasuk Yasin diduga menerima sogokan milyaran rupiah. Bakrieland dan Sentul City diduga terlibat suap ini dengan latar belakang keinginan mengalihkan fungsi lahan hutan seluas 2.754 hektar di Kabupaten Bogor menjadi permukiman. Di lahan itu, akan dibangun Proyek Perumahan Sentul Nirwana seluas 12 ribu hektar di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Manajemen Sentul City membantah bahwa Johan Yhap, yang ditangkap sebelum Rahmat Yasin, adalah karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).  Sementara Investor Relations Sentul City, Michael Tene pun mengatakan Johan bukan karyawan mereka. (Arman)
Powered by Blogger.