Korupsi Dana Pajak Sertifikasi Guru Rp 5,7 M, Tangkap Aktor Intelektualnya!
BANDUNG,
PATROLI
Keberhasilan Polres
Soreang, Kabupaten Bandung mengungkap kasus korupsi yang diduga dilakukan
mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung
berinisial DN merupakan prestasi yang patut diacungi jempol. Dan baru saja,
sidang perdana kasus korupsi Rp 5,7 milyar dana pajak sertifikasi guru itu
dilaksanakan.
Ilustrasi |
Namun,yang jadi
pertanyaan, kasus tersebut hanya dilakukan seorang
diri, DN atau DN, yang menutup-nutupi. Pasalnya,
uangnya begitu besar. Oleh karena itu, polisi sebagai aparat penegak hukum
hendaknya bergerak cepat mengembangkan dan menangkap oknum intelektualnya
secara transparan dan akuntabel.
Menurut sumber
kepada PATROLI, baru-baru ini, secara organisatoris Kepala Disdikbud Kabupaten
Bandung dan Sekretaris Disdikbud mestinya tahu segala penggunaan dan pemasukan
uang kedua pejabat tersebut. “Pasalnya, bendahara
tidak akan mengeluarkan uang sebelum ada tanda tangan atau persetujuan dari
sang ketua dan sekretaris. Dengan demikian, rasanya mustahil dana miliyaran
rupiah itu diembat sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, sumber
lain mengungkapkan, yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum bukan saja kasus di Disdikbud, namun di desa dan kecamatan di Kabupaten Bandung. Di mana beberapa waktu yang lalu mendapat bantuan dari
pemerintah, yaitu untuk program nasional (prona) sertifikat gratis untuk
masyarakat menengah ke bawah.
“Akan tetapi, kenyataannya
jauh panggang dari api. Diduga hanya dijadikan ladang cari untung alias korupsi.
Satu sertifikat tanah/bangunan dihargai Rp 300.000,00 hingga jutaan rupiah. Tak
pelak, perilaku oknum nan rakus sehingga dikeluhkan masyarakat,” ujarnya seraya
menambahkan bravo untuk Polres Soreang, Polda Jabar dan Kepolisian
Republik Indonesia! (Agus sy)