Oknum Memanipulasi Data F2 Bebas Melakukan Pemberkasan?

BANDUNG, PATROLI
Ilustrasi
Daya tarik jadi pegawai negeri sipil (PNS) sangat besar. Pasalnya, kesejahteraannya terjamin dan gaji terbilang cukup. Ketika pensiun, “moyanpun digajih.” Terlebih PNS guru yang sudah lolos sertifikasi sebagai guru profesional,  akan memperoleh manfaat tambahan, yaitu 1 kali gaji pokok dengan beban minimal tatap muka 24 jam per minggu.

Jadi, tidaklah mengherankan ketika ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru honorer format (F2) staf tata usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) F2, staf TU Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) F2 di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu, diduga jadi ajang kongkalingkong oknum pejabat bermental tempe nan rakus. Tentunya untuk meloloskan kroni dan keluarganya. Seperti halnya lolos  seleksi CPNS honorer staf TU SMAN dan oknum guru honorer di bawah tahun 2005 serta lolosnya staf TU SMPN yang terindikasi memanipulasi data F2/katagori (K2), padahal ia baru bekerja sekitar bulan September 2011.
Tak pelak, diduga ia merupakan  keluarga  salah seorang oknum pejabat  yang terbilang baru mendapat “kue” kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Bandung  sebagai pejabat strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung. Di mana sebelumnya ia merupakan  pengawas luar sekolah (PLS). Ironisnya, dugaan tindak pidana pemalsuan F2 luput dari perhatian  aparat penegak hukum.
Menurut sumber kepada PATROLI, selama oknum bermental rakus masih bercokol di Disdikbud Kabupaten Bandung  maka bidang pendidikan tidak akan maju, contohnya, lolos seleksi CPNS staf TU SMPN yang baru bekerja sebagai honorer sejak September 2011, oknum guru dan oknum staf SMAN diduga melibatkan banyak pihak  yang disertai manipulasi data F2.
“Dengan kejadian tersebut, yang jadi korban staf SMAN dan guru honorer yang telah bekerja puluhan hingga belasan tahun. Jadi, sekarang hanya bisa gigit jari,” paparnya.
Namun, yang jadi pertanyaan, lanjut sumber, ia malah luput dari perhatian  aparat penegak hukum.”Perlu diketahui, honorarium untuk guru honor SMAN bergelar sarjana/S1 per jam hanya sebesar Rp 2500,00. Tapi, yang dibayar 1 minggu atau 4 kali pertemuan per bulan sebesar Rp 500.000,00, selebihnya kerja rodi,” ucapnya.
Oleh karena itu, harap sumber, aturan tersebut perlu diubah, pasalnya, sangat memberatkan terlebih untuk  ekonomi sekarang segala barang itu  mahal harganya. “Contohnya, di salah satu SMPN bisa memberikan gaji guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat senilai Rp  600.000,00  per bulan, BOS Provinsi Jawa Barat Rp 500.000,00, BOS Kabupaten Bandung Rp  500.000,00.  Nah, jika dihitung maka  honorarium guru SMPN mencapai Rp 1,600.000. Jadi, kucuran dana untuk SMAN bernama BOS Universal bagi guru honorer SMAN nampaknya tidak dirasakan,” ujar sumber. (Agus sy)
Powered by Blogger.