Pemekaran DOB Sukabumi Utara Belum Saatnya

SUKABUMI-PATROLI
Ilustrasi
Pemekaran Kabupaten Sukabumi Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara tidak mungkin terjadi. Pasalnya, menurut pihak Kementerian Keuangan, DOB Sukabumi Utara lebih besar PAD dibandingkan Kabupaten Induk. Padahal, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kabupaten induk harus memberikan hibah DOB baru. Sementara itu, fakta yang ada saat ini, Pemkab Sukabumi tidak mampu untuk memelihara infrastruktur jalan. Di mana ketentuan keuangannya, salah satunya dari pajak, baik nama kendaraan bermotor serta SPBU.
Di lain pihak, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan distribusi daerah menjadi hak provinsi. Sementara itu, Kabupaten Sukabumi, hanya menerima dana perimbangan. Hal ini, dikatakan Aji Sudrajat DM, S.H. dari Kantor berita ICW New saat dimintai komentar Patroli terkait pemekaran.
Menurut Aji, Wilayah hukum kepolisian NKRI harus serasi dengan Wilayah Administrasi pemerintahan daerah sebagai mana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI. Sementara itu saat ini, Kepolisian Resort Kota Sukabumi mengambil 8 Kecamatan yang menjadi Wilayah Hukum di antaranya Sukabumi, Sukaraja, Cirenghas, Sukalarang, Kebonpedes, Cisaat, Kadudampit, dan Gunungguruh. Yang benar, lanjutnya, dikembalikan saja pada sejarah di mana distrik Gunung Parang terdiri dari Kec. Sukabumi, Sukaraja, dan Baros yang sekarang berkembang menjadi 7 Kecamatan di Kota dan 8 Kecamatan yang menjadi wilayah hukum Polres Sukabumi, dan harus kembali ke Gunung karang atau 15 kecamatan menjadi Kabupaten Sukabumi di Pusat Kota sementara kota hilang. Sisanya 39 kecamatan menjadi Kabupaten Cibadak, Kabupaten Pelabuharatu, Kabupaten Jampang, dan Kabupaten Sagaranten.
Masih menurut Aji, fakta sejarah adalah Kabupaten Sukabumi pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Sunda dengan Raja Ditya Maharaja Sri Jayabupati dan Pelabuhanratu merah menjadi Pusat kerajaan Lurah Agung Kuningan Sekh Abdul Jabar Eyang Haji Gentarbumi Cakrabuana dan Jampang pernah menjadi Pusat Kerajaan Agrabinta Putra Raja Sangiang Boros Ngora Eyang Haji Manggung Cakra Dewa dan Sagaranten menjadi Pusat kerajaan Cipamingkis dengan Raja Cipamingkis Puspa Wardana.
Menurutnya, DOB Provinsio terdiri dari DOB Bogor Barat urutan No.9, DOB Sukabumi No. Urut 10, DOB Garut Selatan No. Urut 11. Maka dinyatakan pemekaran Sukabumi Utara belum saatnya. (Why-SJB) 
Powered by Blogger.