PPK Merangkap PPNS di BBWS Citandui Setengah Hati Tindak Pelanggar

Kades Raharja Diminta Ikut Bertanggung Jawab 



BANJAR, PATROLI
Ketua FKWTB (Forum Komunikasi Warga Terminal Kota Banjar) di bawah pimpinan Dalijo, SIP sekaligus Dosen STISIP Bina Putera Banjar angkat bicara. Menurut Dalijo, masyarakat pada umumnya banyak mempertanyakan kinerja PPK-BBWS Citandui di bawah pimpinan Budiman ST selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merangkap
sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Dinas Kementrian Balai Besar Wilayah Sungai  (BBWS) Citandui Kota Banjar. “Masyarakat menilai  Pejabat PPK  dan Pejabat PPNS di BBWS itu  terkesan lembek, lamban dan setengah hati dalam menindak pelanggar pasal dan UU yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Masih kata Dosen Bina Putera Banjar, Dalijo, SIP,  seharusnya sosok pejabat pimpinan PPK dan PPNS harus lebih tegas dan berani mengambil resiko, cepat dan tanggap atas pelaporan serta reaktif  dan kooperatif terhadap suatu masalah. “Karena posisi jabatan PPK dan PPNS sungguh  berat, tidak semudah apa yang dibayangkan. Tidak  cukup dengan duduk  dan berpangku tangan, diam menunggu datangnya  bola yang liar saja. Akan tetapi,  PPK harus melakukan tindakan apa yang menjadi tugas pokoknya, yaitu menjalankan tugas sesuai prosedur  dan amanat UU di bawah Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tegasnya.

 Jabatan PPK dan PPNS, tambahnya, memang syarat dengan berbagai macam ujian dan rintangan, terkhusus dengan banyaknya kasus penyuapan  dari para pengusaha dan pimpro yang nakal. “Maka dari itu, Anda yang  orang media SKI PATROLI sebagai social control  harus jeli dan proaktif untuk mengawasinya. Jangan sampai media ikut disuap juga sebagai tanda tutup mulut,” ungkap Dalijo sembari tersenyum sinis.

Tak pelak, PATROLI mendatangi Kantor Desa Raharja dan  saat itu bertemu langsung dengan Kades H. Hasim, S.Ag  dan mempertanyakan persoalan pengurugan tanah yang telah dilakukan oleh H. Haris segabai wakil dari pengusaha CV Seger Sari Buah (SSB).

Menurut  Kepala Desa Raharja, dirinya tidak mau menjawab, takut salah karena imbasnya  nanti suka banyak wartawan yang datang ke Kantor Desa Raharja. “Kami sebagai kades secara pribadi suka menjadi cepat emosi kalau banyak didatangi wartawan,” ucapnya.

Kembali PATROLI  mendatangi Kantor BBWS Citandui  dan alhamdullilah  dapat diterima dengan baik oleh Pimpinan PPK BBWS, Budiman ST. Lalu, mencoba mempertanyakan tanggung jawabnya terkait penjebolan tanggul milik BBWS di wilayah Desa Raharja dan pengalian tanah merah, tepatnya di wilayah Desa Mekar Harja yang  dilakukan oleh pengusaha yang sama, yaitu H. Haris. Di mana telah  menjebol tanggul milik BBWS, bahkan akses jalan yang dibuatnya  pun sudah dikeraskan dengan pengaspalan.

Menurut Budiman ST, selaku pimpinan PPK yang merangkap PPNS di Kantor Dinas Kementrian BBWS Citandui  Kota Banjar,  terkait penjebolan tanggul milik BBWS yang ada di wilayah Desa Raharja Randegan,  akses jalan yang dibuat oleh pengusaha saat ini telah diurug kembali. “Namun, tembok pengeras jalan tersebut belum dibongkar. Sudah kami tekankan kepada wakil pengusaha yang bernama H.Haris bahwa ia  mesti siap untuk mengurugnya kembali dan membongkar tembok tersebut dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Diutarakannya, pihaknya sudah survai ke lokasi, bahkan  sempat mampir dulu  ke Kantor Desa Raharja  agar pimpinan desa juga ikut mempertanggungjawabkannya. “Karena  aparat desa menjadi  saksi atas apa yang terjadi di wilayah lingkungannya. Saya sudah tekankan kepada pengusaha tersebut  supaya dengan segera  mengembalikan tanggul tersebut ke bentuknya semula.  Kalau saja ada warga atau pengusaha membutuhkan akses jalan tersebut, silahkan saja  asal jangan dijebol seperti itu. Jadi, kami hanya mengizinkan cukup untuk jalanan roda atau  sepeda  motor saja,” tuturnya.
Mengenai penjebolan tanggul yang ada di wilayah Desa Mekar Harja, pihaknya sebagai PPK BBWS sampai saat ini belum tahu kalau di sana ada tanggul yang dijebol dan dikeraskan dengan pengaspalan. Juga, katanya, di sana ada penggalian tanah merah. “Untuk wilayah itu, sebenarnya bukan tanggung jawab kami saja, melainkan tugas dari Pak Baru Panjaitan  selaku Rekomendasi Teknis. Setelah itu, baru disampaikan pada  saya selaku PPK dan PPNS untuk menindaklanjutinya. Kami tekankan sekali lagi, siapa pun orang yang melanggar pasal 94 tentang Sumber Daya Air maka kami selaku PPK tidak akan segan-segan untuk menindak,” pungkasnya. (Jaja Hanaedi 898 )

Powered by Blogger.