MAKNA KUNJUNGAN KABID HUMAS POLDA JAWA BARAT

Patroli, Bandung,--Pasca Reformasi 1998 lalu, perubahan formal dan informal demikian cepat khususnya tentang keterbukaan mendapatkan & menyampaikan  informasi yang selama ini dianggap tabu ditambah lagi dengan percepatan dan ketersediaan tekhnology yang demikian pesat dan mudah dijangkau masyarakat.

Salah satunya melalui smartphone sehingga kemudian muncul istilah/profesi/komunitas ‘Civil Jurnalism’, dimana seseorang (seolah) mempunyai hak yang sama selaku jurnalis dalam menyebarkan informasi apapun melalui sosial media (facebook, youtube,blog, dsb) secara serampangan. Sehingga tidak sedikit pula menjadi ‘benturan dan masalah baru karena melanggar hukum dan norma-norma yang ada (Praduga tidak bersalah, Pencemaran nama baik, fitnah dsb). Selain Civil Jurnalism pun hal ini masih terjadi dipekerja media (pers) yang formal/berbadan hukum. Salah satunya benturan dengan POLRI, baik perorangan maupun antar institusi/lembaga.
..
Selayaknya Pers  dan POLRI  saling membantu menyebarkan informasi positif dalam upaya memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pers dan POLRI   adalah bagian dari ‘kolam besar’ yang disebut masyarakat. Saling memberi, hidup-menghidupi diantaranya melalui penyebaran informasi positip dalam menjaga Kamtibmas dan kedaulatan NKRI.
.
UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih awal muncul dari UU.No.40/1999 tentang Pers. Kalau pun kemudian Pers pasca Reformasi ditempatkan/menempatkan diri sebagai PILAR KE-4 DEMOKRASI setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan POLRI sangat menghargai dan menghormatinya. Yang kemudian melebur menjadi satu semangat dalam MOU yang ditanda-tangani Dewan Pers dan POLRI bulan Februari tahun 2010 lalu yang intinya antara-lain, Pers dan POLRI secara bersama turut menegakkan hukum pidana yang berkaitan dengan pers dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Juga melakukan koordinasi dan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan pers dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers.
.
“..Inilah yang kami sebut sebagai ‘Kolam, Pers dan POLRI tidak bisa dipisahkan dalam profesi masing-masing khususnya dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kita sama-sama harus menjaga kejernihan isi dan air kolam itu. Kalau pun tidak sedikit masalah muncul akibat ada upaya mengeruhkan isi dan air kolam itu..”, demikian Kabid Humas Polda Jawa Barat. Kombes.Pol.Drs.Sulistio Pudjo Hartono saat bertandang ke kantor Surat Kabar PATROLI, Senin. Tgl. 9 September 2015 lalu ditemani AKBP. Ramses Seanifar,S.Ik – Kasubnit Humas Polda Jawa Barat dan jajarannya. Yang diterima langsung oleh Pimp.Umum/Redaksi PATROLI (H.Heru K.Budiman), Kabag.Umum (AKBP.Purn.Drs.Kholib Aris), Manager Perusahaan (Arief P.Suwendi) , Manager Sirkulasi (Cecep D.Sunandar), Sekretaris Perusahaan (Lia Marleni,SH), Sekretaris Redaksi (Boni Hermawan), Redaktur (Yayan  Sofyan & Victor Damanik), Redaksi (Yadi Suyadi) dan Adm.Sirkulasi (Ranita R)
.

Sebagaimana keterbatasan personil di Polda Jawa Barat yang idealnya 1;1000, satu orang polisi menjaga 1000 orang. Namun saat ini dirasa masih jauh dari ideal 1:2000. Maka PATROLI diharapkan terus menjadi dan menjalin  mitra POLRI mengingat lagi PATROLI ada di 11 Provinsi dan 30 Biro di seluruh Indonesia. “..Rangkulah lembaga-lembaga pendidikan khususnya para mahasiswa ilmu komunikasi, karena mereka pun bagian dari mitra Pers dan POLRI. Mereka mampu menjadi ujung tombak dalam hal menjaga kedaulatan NKRI dan Kamtibmas dimana domisili mereka sendiri. Apalagi banyak dari mereka yang telah memiliki smartphone sehingga informasi apapun akan up to date sebagaimana amanah UU.No.40/1999 tentang pers.. “, tutup Pudjo mengakhiri. Dan kunjungan ini kami anggap sebagai darah segar menjelang MILAD SKI PATROLI KE-15 TAHUN ,Sabtu.Tgl.24 Oktober 2015 mendatang. Terimakasih pak ! (@rief/Bony/Cecep/Yadi)
Powered by Blogger.