Terkait Pendirian Tower BTS Cidolog, Sikap BPPTPM Kab. Ciamis tidak Tegas

CIAMIS, PATROLI,-- Pemilik lahan tanah  Eka Karlina bin Abdul melalui kuasa hukumnya, Jaja Hanaedi, ST dan Adam Kadarisman, S.H., meminta kepada Kepala Badan Perizinan BPPTPM Kab.Ciamis, Drs. H. Wasdi, M.Si. untuk meninjau ulang pendirian Tower BTS (milik Telkomsel) di wilayah Dusun Bunirasa RT 02 RW 01, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kab. Ciamis, Prov. Jabar.
“Sekaligus meminta agar  bersikap lebih  tegas untuk  memberhentikan sementara aktivitas Tower BTS milik Telkomsel  tersebut. Pasalnya, pendirian Tower BTS itu di samping tidak memiliki izin, juga telah melanggar aturan perundang-undangan yang seharusnya dilakukan pihak pemilik Tower BTS,” ucap Jaja H.
Kemudian, Adam Kadrisman, S.H. mengatakan  perlu disampaikan pada  media SKI PATROLI  ini agar Aparat Pemerintah Desa Cidolog, Aparat Pemerintah Kecamatan Cidolog dan para pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis atas nama  Dinas BPPTPM mengetahuinya.
“Sehingga, dapat mempertimbangkannya dengan baik. Terhitung dari  tahun 2005 hingga  tahun 2016, bangunan Tower BTS milik Telkomsel telah berdiri tegak di atas lahan tanah milik Ny. Eka Karlina. Tentunya tanpa dasar hukum yang jelas. Apakah lahan tanah tersebut dibeli? Apakah lahan tanah tesebut dikontrak? Atau, lahan tanah tersebut hanya sebatas dipinjam saja?” ungkapnya.
Ditambahkan Adam Kadarisman, S.H. dan Jaja Hanaedi, ST, berdasarkan data dan fakta pemilik lahan tanah, Ny. Eka Karlina memiliki dasar bukti Surat Tanah berupa AJB (Akta Jual Beli) dan Surat Tanah No. 09 Tahun 2005  dengan luas 2.079 m2, Persil No: 022 Kohir Nomor 2947 serta data bukti Surat SPPT (tahun 2005) No. 32.09.131.001.000-2093.7. dan bukti Surat SPPT (tahun 2016) No. 32.09.131.001.004-0004.0. dengan  luas tanah 2.284 m2.
Di mana pemilik AJB: Eka Karlina bin Abdul, warga masyarakat Desa Cidolog, Kec. Cidolog, Kab. Ciamis. Surat AJB  ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta  Tanah (PPAT) Camat  Cidolog, Kab. Ciamis  yang bernama Drs.  Apip Winayadi, dengan saksi-saksi sebagai berikut: Drs. Asep Hidayat (Kades Cidolog tahun 2005). Uding Supriadi (Sekdes Desa Cidolog tahun 2005). Saat ini Uding  Supriadi telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perangkat Kecamatan Cidolog, Kab. Ciamis, Prov. Jawa Barat (Jabatan Juru Ukur Tanah).
Lebih lanjut, Adam Kadarisman, S.H. dan Jaja Hanaedi, ST, menegaskan pihaknya memohon kepada jajaran dinas terkait, Kapolres Daerah Kabupaten Ciamis, dan  Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Daerah Kabupaten Ciamis sudilah kiranya untuk  turun tangan membantu.
“Dalam hal ini, untuk  membongkar jaringan para oknum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara  dugaan penyerobotan lahan tanah, pemalsuan dokumen sewa menyewa lahan tanah, dan pemalsuan surat kontrak lahan tanah untuk bangunan BTS (Telkomsel). Kami yakin  pendirian Tower BTS tersebut tentunya secara administrasi telah melibatkan dinas pemerintah terkait,” tegasnya.
Kian Bingung
Faktanya, sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis, Drs. H. Wasdi, M.Si. tanggal 26 Pebruari 2016  (Dasar Surat Nomor : 770/130/BPPTPM/05   Perihal Keterangan Status Kepemilikan Tanah) menjelaskan bahwa  berdirinya bangunan Tower BTS (milik Telkomsel)  di atas lahan tanah adat  atas nama Sdr Ius Rusmana, Persil No: 22 Kohir No: 2940. Letak lahan tanah: Dusun Bunirasa RT 02 RW 01, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis.
Saat dikonfirmasi PATROLI (18/4), Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis melalui Kabid Pelayanan Pengaduan, H. Elan mengatakan  pihaknya berani mengutarakan hal tersebut tentunya berdasarkan data bukti surat  yang pertama dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Desa Cidolog pada tanggal 14 April 2016, Dasar Surat Nomor: 593/013/Ds/2016  (Tentang Keterangan Status Kepemilikan Tanah) bahwa Tower BTS berdiri di atas lahan tanah Sdr. Ius Rusmana. “Kami atas nama BPPTPM Kab.Ciamis juga menjadi bingung,” ungkap H. Elan sambil memegang kepalanya.
Sedangkan dalam isi Surat Berita Acara  ke dua, imbuhnya, dibuat pada tanggal 3 Maret 2016,  Surat Nomor: 593/013/DS/2016  ditandatangani oleh Kepala Desa Cidolog, Cecep Heriawan, Kasi Trantib Kecamatan Cidolog, Ahmad Zaeni, S.IP dan Kapolpos Cidolog, Polsek Cimaragas, tertanda Ade Yusuf.
“Jadi, menerangkan bahwa tanah yang dipakai bangunan Tower tersebut milik tiga orang, yaitu tanah milik Eka Karlina seluas 6,5 bata, tanah milik  Turmudi  2,8 bata dan tanah milik  Ius Rusmana seluas 2,8 bata. Lalu, mana yang benar. Kami juga   bingung kalau begini,” ungkap H. Elan.
Diutarakan H. Elan, apalagi dalam isi Surat Pernyatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ketiga pemilik lahan tanah  itu tidak bermaterai  dan tidak ada kekuatan hukumnya. Yang lebih ganjil,  pihaknya baru tahu yang membuat Surat Pernyataan adalah  Sdr. Turmudi, orang yang  sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
“Waduh, apa maksudnya Kades Cidolog membuat surat keterangan tersebut. Nanti kami akan bermusyawarah kembali dengan pihak Kecamatan Cidolog. Dan kami akan memanggil pihak Telkomsel. Jika perlu, aktivitas Tower  BTS kita hentikan dulu,” ungkapnya.
Lebih Tegas
Sementara itu, Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Iwan Lesmana, S.E. pun  angkat bicara. “Kepala Desa Cidolog, Cecep Heriawan seharusnya bersikap adil dan bijaksana. Jangan terkesan menjastifikasi suatu permasalahan menjadi salah dan benar karena ia bukanlah  seorang jaksa  atau hakim,” ucapnya.
Alangkah arifnya, tambahnya, mediasikan terlebih dahulu di antara orang-orang yang bersengketa tersebut. Dan jangan asal saja dalam mengeluarkan surat. Tentunya surat tersebut juga harus dipertanggungjawabkan suatu saat nanti di meja hukum. Pihaknya melihat seharusnya  BPPTPM Kab. Ciamis  bisa bersikap tegas.
“Jangan mencla-mencle, jalankan saja  sesuai dengan  aturan dan peraturan serta kewenangannya. Juga berlandaskan Peraturan Bupati Ciamis No. 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Lantas, hentikan sementara aktivitas Tower BTS tersebut, supaya muara dari letak kesalahannya pun jadi  jelas,” pungkasnya. (Maryono/JH 898)


Powered by Blogger.