Lari dari Tangungjawab, Penggarap Sebut Adm. PTPN VIII Batulawang Biang Kerok
BANJAR,--
“Kemana kami harus
mengadu dan ke mana lagi kami harus meminta bantuan, untuk menyampaikan
unek-unek kami ini tak ada satu pun lembaga hukum yang peduli, baik itu lembaga hukum, kepolisian,
kejaksaan serta institusi Pemerintah Kota Banjar sekali pun yang sudi
memperhatikan nasib kami"
Demikian yang disampaikan para
petani palawija mantan penggarap lahan tanah negara Blok Koderder Afdelling Mandalareh Wilayah Desa Sinartanjung
Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.
Ungkapan tersebut disampaikan para penggarap dengan penuh nada kesal
saat di wawancara SKI PATROLI belum lama ini di rumah kediaman salah seorang petani tersebut
Lebih lanjut mereka mengatakan, “Kami warga Desa Sinartanjung
dan atas nama para petani palawija penggarap lahan tanah negara blok Kodeder
Afdelling Mandalareh yang berjumlah sekitar 70 orang yang terdata berdasarkan
KTP. Dalam hal ini sungguh sangat menyesalkan sikap aparatur Pemerintah Desa
Sinartanjung serta sikap para pejabat teras Kota Banjar yang terkesan tutup
mata dan telinga, terkait permasalahan yang saat ini kami hadapi selama kurang
lebih 9 bulan lamanya,” ungkapnya
Permasalahan para petani
palawija ini terkait lahan tanah garapan di Blok Kodeder Afdeling Mandalareh
yang dikelola petani yang tak lain warga Desa Sinartanjung selama 2,5 tahun.
Tanah negara garapan warga tersebut tanpa dasar hukum yang jelas baik lisan
atau tulisan, tiba-tiba di klaim dan diambil secara paksa dari tangan
penggarap. Hal tersebut dilakukan oleh pihak PTPN Batulawang, dengan tangan
sakti pengusaha berduit andalan PTPN VIII Batulawang yaitu H. Tutur Roi yang
tak asing lagi sebagai warga Desa Reja Sari Kecamatan Langen Sari Kota Banjar.
“H. Tutur Roi adalah sebagai
mitra kerja PTPN Batulawang yang kapasitasnya juga sebagai pemborong kayu karet
dan getah karet milik PTPN, baik di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah Jawa
Tengah,” kata warga dengan kompak.
Para petani menambahkan, “H.
Tutur dalam melakukan transaksi bisninya terbilang pintar tapi terkesan
kriminal. Seperti dia itu memiliki KTP ganda, yaitu KTP Desa Rejasari Kecamatan
Langensari Kota Banjar Jawa Barat serta memiliki juga KTP Desa Penulisan Timur
Jawa Tengah,” beber warga yang mengklaim mempunyai bukti kepemilikan KTP ganda
H. Tutur Roi.Lebih lanjut Yanti, Husin dan
Karsendinata yang merupakan penggrap menuturkan, “Menurut kami tindakan yang
dilakukan Adm. PTPN Batulawang sudah di luar
batas. Adm PTPN Batulawang telah menggunakan kewenangan jabatannya dengan
menyewakan lahan tanah negara yang tengah dikelola oleh warga Desa Sinartanjung
yang luasnya cukup signifikan yaitu mencapai puluhan hektar, kami mengira
luarnya kurang lebih 70 hektar,” tuturnya.Perlu diketaui, terhitung bulan
Juli 2014 hingga 2021 tanah negara yang dikelola oleh warga tersebut disewakan
kepada H. Tutur Roi yang notabene bukan warga Desa Sinartanjung melainkan warga
Desa Rejasari dengan nilai sewanya per hektar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000
dengan perjanjian Pinjam Pakai Lahan Tanah.
Lokasi lahan tanah negara yang
disewakan kepada H. Tutur tersebut tepatnya di Blok Kodeder Afdeling
Mandalareh wilayah Desa
Sinartanjung Kota Banjar Jawa Barat dengan bukti surat; 1. Surat Nomor ;
PRJ/Bala / 481/VII/2014 disewakan oleh Adm. Ir. Setia Mulyana. 2. Surat Nomor ;
PRJ/Bala/356/VII/2015 disewakan oleh Adm Ir. Moch Abdul Hanan. 3. Surat Nomor ;
PRJ/Bala /11/1/2016 di sewakan oleh Adm Ir. Heru Timur Yanto. “Hanya saja patut
dipertanyakan surat tersebut tidak memakai kop surat resmi PTPN VIII Batulawang
dan sama sekali tidak ada tembusan kepada Kanwil Provinsi dan atau kepada Kantor
Kementerian Pusat,” ujarnya.“Dalam hal ini kami para penggarap warga
Desa Sinartanjung melalui surat kabar SKI PATROLI memohon agar informasi atau
pemberitaan ini disebarluaskan, semoga para pejabat di Kementerian BUMN
mengetahui bahwa di wilayah Kota Banjar Jawa Barat telah terjadi penyerobotan
lahan tanah negara yang merupakan garapan warga. Pengambil alihan secara paksa
ini, ironisnya lagi dilakukan oleh para Adm. PTPN Batulawang yaitu Adm. Ir.
Setia Mulyana, Adm Ir. Moch Abdul Hanan dan oleh Adm Ir. Heru Timur Yanto.
Alhasil, lahan tanah tersebut justru malah di kontrakan kepada pengusaha
andalan dari PTPN Batulawang itu sendiri yang dianggapnya berduit.”
“Kami para penggarap lahan tanah
negara warga Desa Sinartanjung bukannya kurang santun menyebutkan Adm. PTPN
Batulawang sebagai biang kerok dan Kasubag Umum, Toni sebagai biang keladi
pemicu komplik masalah, buktinya hingga detik ini Adm. Ir. Setia Mulyana, Adm
Ir. Moch Abdul Hanan dan khususnya Adm Ir. Heru Timur Yanto berikut dengan
kasubagnya Toni selalu mengulur-ulur waktu dan sama sekali tidak mampu
membuktikan surat HGU-nya
terkait lahan tanah yang di akuinya tersebut,” tegasnya.
Tim SKI PATROLI belum lama ini
mencoba datang kembali ke kantor PTPN Batulawang yang tiada lain hanya ingin
bertanya kepada Adm. Heru Timur Yanto, namun sangat disesalkan tidak ada kata
lain selain Adm Heru Timur Yanto sedang tidak ada di kantornya.Sekali lagi warga meminta kepada
para lembaga penegak hukum untuk dapat memeriksa tentang keabsahan Surat PRJ
tersebut, berikut dengan bukti surat HGU-nya terkait lahan tanah yang di klaim miliknya dan disewakan
kepada H. Tutur Roi.
(JH 898)