Lari dari Tangungjawab, Penggarap Sebut Adm. PTPN VIII Batulawang Biang Kerok

BANJAR,-- Kemana kami harus mengadu dan ke mana lagi kami harus meminta bantuan, untuk menyampaikan unek-unek kami ini tak ada satu pun lembaga hukum yang peduli, baik itu lembaga hukum, kepolisian, kejaksaan serta institusi Pemerintah Kota Banjar sekali pun yang sudi memperhatikan nasib kami"

Demikian yang disampaikan para petani palawija mantan penggarap lahan tanah negara Blok Koderder Afdelling Mandalareh Wilayah Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat. Ungkapan tersebut disampaikan para penggarap dengan penuh nada kesal saat di wawancara SKI PATROLI belum lama ini di rumah kediaman salah seorang petani tersebut
Lebih lanjut mereka mengatakan, “Kami warga Desa Sinartanjung dan atas nama para petani palawija penggarap lahan tanah negara blok Kodeder Afdelling Mandalareh yang berjumlah sekitar 70 orang yang terdata berdasarkan KTP. Dalam hal ini sungguh sangat menyesalkan sikap aparatur Pemerintah Desa Sinartanjung serta sikap para pejabat teras Kota Banjar yang terkesan tutup mata dan telinga, terkait permasalahan yang saat ini kami hadapi selama kurang lebih 9 bulan lamanya,” ungkapnya
Permasalahan para petani palawija ini terkait lahan tanah garapan di Blok Kodeder Afdeling Mandalareh yang dikelola petani yang tak lain warga Desa Sinartanjung selama 2,5 tahun. Tanah negara garapan warga tersebut tanpa dasar hukum yang jelas baik lisan atau tulisan, tiba-tiba di klaim dan diambil secara paksa dari tangan penggarap. Hal tersebut dilakukan oleh pihak PTPN Batulawang, dengan tangan sakti pengusaha berduit andalan PTPN VIII Batulawang yaitu H. Tutur Roi yang tak asing lagi sebagai warga Desa Reja Sari Kecamatan Langen Sari Kota Banjar.
“H. Tutur Roi adalah sebagai mitra kerja PTPN Batulawang yang kapasitasnya juga sebagai pemborong kayu karet dan getah karet milik PTPN, baik di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah Jawa Tengah,” kata warga dengan kompak.
Para petani menambahkan, “H. Tutur dalam melakukan transaksi bisninya terbilang pintar tapi terkesan kriminal. Seperti dia itu memiliki KTP ganda, yaitu KTP Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat serta memiliki juga KTP Desa Penulisan Timur Jawa Tengah,” beber warga yang mengklaim mempunyai bukti kepemilikan KTP ganda H. Tutur Roi.Lebih lanjut Yanti, Husin dan Karsendinata yang merupakan penggrap menuturkan, “Menurut kami tindakan yang dilakukan Adm. PTPN Batulawang sudah di luar batas. Adm PTPN Batulawang telah menggunakan kewenangan jabatannya dengan menyewakan lahan tanah negara yang tengah dikelola oleh warga Desa Sinartanjung yang luasnya cukup signifikan yaitu mencapai puluhan hektar, kami mengira luarnya kurang lebih 70 hektar,” tuturnya.Perlu diketaui, terhitung bulan Juli 2014 hingga 2021 tanah negara yang dikelola oleh warga tersebut disewakan kepada H. Tutur Roi yang notabene bukan warga Desa Sinartanjung melainkan warga Desa Rejasari dengan nilai sewanya per hektar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 dengan perjanjian Pinjam Pakai Lahan Tanah.
Lokasi lahan tanah negara yang disewakan kepada H. Tutur tersebut tepatnya di Blok Kodeder Afdeling Mandalareh wilayah Desa Sinartanjung Kota Banjar Jawa Barat dengan bukti surat; 1. Surat Nomor ; PRJ/Bala / 481/VII/2014 disewakan oleh Adm. Ir. Setia Mulyana. 2. Surat Nomor ; PRJ/Bala/356/VII/2015 disewakan oleh Adm Ir. Moch Abdul Hanan. 3. Surat Nomor ; PRJ/Bala /11/1/2016 di sewakan oleh Adm Ir. Heru Timur Yanto. “Hanya saja patut dipertanyakan surat tersebut tidak memakai kop surat resmi PTPN VIII Batulawang dan sama sekali tidak ada tembusan kepada Kanwil Provinsi dan atau kepada Kantor Kementerian Pusat,” ujarnya.Dalam hal ini kami para penggarap warga Desa Sinartanjung melalui surat kabar SKI PATROLI memohon agar informasi atau pemberitaan ini disebarluaskan, semoga para pejabat di Kementerian BUMN mengetahui bahwa di wilayah Kota Banjar Jawa Barat telah terjadi penyerobotan lahan tanah negara yang merupakan garapan warga. Pengambil alihan secara paksa ini, ironisnya lagi dilakukan oleh para Adm. PTPN Batulawang yaitu Adm. Ir. Setia Mulyana, Adm Ir. Moch Abdul Hanan dan oleh Adm Ir. Heru Timur Yanto. Alhasil, lahan tanah tersebut justru malah di kontrakan kepada pengusaha andalan dari PTPN Batulawang itu sendiri yang dianggapnya berduit.
“Kami para penggarap lahan tanah negara warga Desa Sinartanjung bukannya kurang santun menyebutkan Adm. PTPN Batulawang sebagai biang kerok dan Kasubag Umum, Toni sebagai biang keladi pemicu komplik masalah, buktinya hingga detik ini Adm. Ir. Setia Mulyana, Adm Ir. Moch Abdul Hanan dan khususnya Adm Ir. Heru Timur Yanto berikut dengan kasubagnya Toni selalu mengulur-ulur waktu dan sama sekali tidak mampu membuktikan surat HGU-nya terkait lahan tanah yang di akuinya tersebut,” tegasnya.
Tim SKI PATROLI belum lama ini mencoba datang kembali ke kantor PTPN Batulawang yang tiada lain hanya ingin bertanya kepada Adm. Heru Timur Yanto, namun sangat disesalkan tidak ada kata lain selain Adm Heru Timur Yanto sedang tidak ada di kantornya.Sekali lagi warga meminta kepada para lembaga penegak hukum untuk dapat memeriksa tentang keabsahan Surat PRJ tersebut, berikut dengan bukti surat HGU-nya terkait lahan tanah yang di klaim miliknya dan disewakan kepada H. Tutur Roi.
(JH 898)
Powered by Blogger.