Cegah Human Trafficking, KKP Mura Gelar Sosilaisasi

MUSIRAWAS, -- Tindak Pidana Perdagangan orang dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan melibatkan siapa saja sebagai pelaku maupun korban. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan akan selalu melakukan cara-cara pencegahan dan selalu waspada dalam melindungi masyarakatnya agar tidak menjadi korban.

Hal ini disampaikan Hj. Suwarti, Wakil Bupati Musirawas dalam acara sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilaksanakan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) di Hotel Burza, Lubuklinggau, Minggu lalu.
Pemerintah akan  terus berusaha melindungi masyarakat yang tentunya harus selalu bekerjasama dengan berbagai pihak terkait lainnya. Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah guna membentengi masyarakat dari modus yang sering digunakan dalam perdagangan orang,” ujarnya.
Dikatakannya, acara yang diselenggarakan ini bermaksud  mensosialisasikan tindakan pencegahan, aturan serta penanganan dalam kasus TPPO. Acara diikuti perwakilan dari setiap Instansi pemerintah dengan mengundang sumber-sumber kredibel dibidangnya, seperti PPPA Provinsi Sumatera Selatan, BP3TKI dan Polres Musirawas.
“Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang /UUPTPPO) yang dimaksud Human Trafficking adalah perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” pungkas Hj. Suwarti dalam pidatonya.

(Toni)
Powered by Blogger.