Cegah Human Trafficking, KKP Mura Gelar Sosilaisasi
MUSIRAWAS, -- Tindak Pidana Perdagangan orang
dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan melibatkan siapa saja sebagai pelaku
maupun korban. Untuk itu, Pemerintah
Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera
Selatan akan selalu melakukan cara-cara pencegahan dan selalu waspada dalam melindungi
masyarakatnya agar tidak menjadi korban.
Hal ini disampaikan Hj. Suwarti, Wakil Bupati Musirawas dalam acara sosialisasi Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilaksanakan oleh Kantor
Pemberdayaan Perempuan (KPP) di Hotel Burza, Lubuklinggau, Minggu lalu.
“Pemerintah akan terus berusaha melindungi masyarakat yang tentunya harus
selalu bekerjasama
dengan berbagai pihak terkait lainnya. Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan salah
satu langkah pemerintah guna membentengi masyarakat dari modus yang sering digunakan
dalam perdagangan orang,” ujarnya.
Dikatakannya, acara
yang
diselenggarakan ini bermaksud mensosialisasikan tindakan pencegahan, aturan serta penanganan dalam kasus TPPO.
Acara diikuti perwakilan
dari setiap Instansi pemerintah dengan mengundang sumber-sumber kredibel dibidangnya,
seperti PPPA Provinsi Sumatera Selatan, BP3TKI dan Polres Musirawas.
“Dalam Pasal 1
angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
orang /UUPTPPO) yang dimaksud Human Trafficking adalah perdagangan orang adalah tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” pungkas Hj. Suwarti dalam
pidatonya.
(Toni)