Terkait Tanah Garapan Blok Kodeder: Adm PTPN VIII Kebun Batulawang Tolak Undangan Pemdes Sinartanjung

Laporan: Jaja H
BANJAR,-- Tepatnya, tanggal 29 Agustus 2016, Kepala Desa Sinartanjung, Iyan Harianto mengirimkan surat penting kepada kepala Adm. PTPN VIII Batulawang. Dengan dasar Surat Nomor. 141/168/Ds yang berbunyi, dengan hormat, untuk menindaklanjuti permohonan garapan di lahan kebun Afdelling Mandalareh Blok kodeder.
Dengan ini Pemerintah Desa  (Pemdes) Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sesuai dengan hasil berita acara serah terima dokumen antara perwakilan penggarap dan Ketua BPD  Sinartanjung maka kami sampaikan daftar nominatif permohonan garapan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini. Untuk itu, pada pihak perkebunan secepatnya dapat memberikan tanggapan dan jawaban perizinannya.
Pada saat diwawancara Tim PATROLI, belum lama ini, melalui telepon, Kepala Desa Sinartanjung, Iyan Harianto menyatakan dirinya  sangat menyesalkan sikap pihak PTPN Kebun Batulawang yang sampai detik ini sama sekali belum ada niat baik untuk memberikan jawabannya. “Tentunya untuk permohanan masyarakat atas nama para penggarap warga Desa Sinartanjung terkait lahan tanah garapan berikut dengan legalitas keabsahan status lahan tanah tersebut,” ucapnya.
Menurut Kades (Pj) Sinartanjung, Iyan Harianto, jika suatu saat  nanti pihak PTPN VIII Kebun Batulawang menyerahkan kembali lahan tanah garapan tersebut kepada masing-masing  penggarap atas nama Pemdes Sinartanjung tidak akan menerima dengan begitu saja. “Tentunya pihak PTPN VIII Kebun Batulawang harus mampu menunjukkan bukti surat Izin HGU-nya,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua BPD Sinartanjung, Dede Kurdiana, pihak PTPN VIII Batulawang terlalu banyak mengumbar janji dan mengulur-ulur waktu, entah apa yang menjadi alasannya. “PTPN VIII di bawah komando Adm. Ir Heru Timur Yanto  jelas sama sekali tidak kooperatif, bahkan telah mengabaikan undangan/permohonan Kades Sinartanjung,” tegasnya.
Ditambahkan  Ketua BPD, sebaiknya pihak PTPN VIII Batulawang jangan terus menerus menutupi aibnya dengan segala kebohongannya. “Kalau saja pihak PTPN VIII tidak memiliki surat HGU Tanah Kodeder, lebih baik jujur saja, demi terjaga kondusivitas di Desa Sinartanjung ke depannya,” ungkapnya.
Ada Kongkalikong?
Kordinator Ormas Geram (Gerakan Rakyat Menggugat) Kota Banjar bernama Hermanto dan sekaligus dirinya yang dikuasakan oleh para penggarap  mengatakan, terus terang saja pihaknya kecewa atas kinerja Pemdes Sinartanjung di bawah Pimpinan  Iyan Harianto  dan kinerja Camat Pataruman, Dasuki. “Kinerja mereka  berdua ini terkesan tidak berpihak kepada warga masyarakat atas nama para penggarap yang ada. Justru terkesan  ada kongkalikong dan membela para pengusaha, yaitu PTPN VIII Batulawang dan pengusaha mitra kerja PTPN VIII,  Tutur Roi, warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar,” jelasnya.
Adapun faktanya, ujar Hermanto, semenjak Camat  Pataruman, Dasuki yang didampingi Babinkamtibmas Desa Sinartanjung, One, dan Deni dari Satpol PP secara diam-diam telah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha  Tutur Roi di lokasi Kebun Kodeder. Juga Camat Dasuki  tanpa sepengetahuan Pemdes Sinartanjung  telah mendatangi Kantor PTPN VIII Batulawang.
“Jadi, semenjak itulah kasus sengketa tanah tersebut menjadi melempem  dan entah ada sandiwara apa dibalik sengketa tanah garapan tersebut. Perlu kami sampaikan, kalau saja Pemdes Sinartanjung dan Camat Pataruman dalam minggu ini tidak ada ketegasannya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Sinartanjung  maka kami akan melakukan demo besar-besaran. Tentunya untuk memperjuangkan nasib warga masyarakat yang teraniyaya,” pungkasnya.***
Powered by Blogger.